Terlibat Judi Online, Jaksa Jerat Bos Money Changer Antoni Tandian Pasal Perjudian dan TPPU

Manto
29 May 2017 | May 29, 2017 WIB Last Updated 2025-11-01T06:43:58Z

 

Terlibat Judi Online, Jaksa Jerat Bos Money Changer Antoni Tandian Pasal Perjudian dan TPPU
Sidang Bos money changer Antoni Tandian, selaku pemilik dari money changer PT Sinar Bahagia Utama, atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil judol, di PN Batam, Kepri, Senin (29/5/2017). (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam gelar sidang Bos money changer Antoni Tandian, selaku pemilik dari money changer PT Sinar Bahagia Utama, atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil judi online (judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung mengatakan saat membacakan dakwaannya, terdakwa Antoni Tandian tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu (judi online www.12bet.com).

"Awalnya pada sekitar bulan Januari 2017, dari hasil cyber patrol ditemukan website www.12bet.com, setelah di lihat isi dari website 12bet.com, ditemukan fakta bahwa website 12bet.com menawarkan produk Taruhan Sports & Taruhan Live, online kasino, poker. Dimana untuk bermain di website 12bet.com, dibutuhkan pendaftaran dan juga melakukan transfer ke Bank yang ada di Indonesia untuk deposit," ungkap Rumondang, saat membacakan dakwaannya, di PN Batam, Senin (29/5/2017).

Lanjutnya membacakan, untuk membuktikan kebenaran permainan judi pada website www.12bet.com tersebut, saksi melakukan pendaftaran/registrasi untuk dapat bermain, saksi mendapatkan user id panduaji80.

"Setelah melakukan pendaftaran dan melakukan deposit ke rekening yang diberikan oleh operator website 12bet.com, dalam hal ini ke rekening BCA an. DIAN NINGSIH dengan Nomor rekening 1980009161, kemudian setelah transfer maka player diwajibkan mengisi form deposit, begitu pula apabila player ingin menarik dana dikarenakan menang, maka player diwajibkan untuk mengisi form penarikan," kata Rumondang.

Adapun saksi untuk bisa bermain, harus melakukan transfer dana deposit sebanyak dua kali. Setelah melakukan transfer dan mengisi form deposit dan setelah dana terisi ke akun utama kemudian saksi mulai bermain dengan memindahkan dananya ke permainan sportbook dalam hal ini ke akun a-sport.

Baca: Terlibat Transaksi Judi Online, Polisi Tangkap Bos Money Changer Antoni Tandian

Adapun berdasarkan informasi dan penjelasan dari beberapa forum dan milis maka diketahui cara memasang taruhan pada pertandingan bola adalah Tutorial Membaca Pasar Bola SPORTSBOOK.

"Setelah saksi telah mengetahui cara bermain kemudian para melakukan saksi beberapa kali taruhan pertandingan, terkadang mendapatkan kemenangan dan kekalahan," kata Rumondang.

Bahwa sekitar pertengahan tahun 2016, terdakwa ditelepon oleh Daniel NG (DPO selaku pemilik perusahaan www.12bet.com) yang mengaku telah diperkenalkan oleh seseorang, selanjutnya terdakwa Antoni Tandian melakukan usaha kerja sama dengan Daniel NG sejak pertengahan tahun 2016 sebanyak puluhan kali transaksi dengan total sekitar kurang lebih Rp3 Miliar, dengan cara terdakwa Antoni Tandian telah memberikan bantuan berupa rekening bank atas nama PT Batam Ekspress milik perusahaan terdakwa yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi www.12bet.com.

Terdakwa dengan Daniel NG biasanya melakukan komunikasi melalui telpon dan WhatshApp untuk proses pengiriman uang ke rekening BCA an. Batam Ekspress Utama, dengan menyuruh seseorang dari perusahaan judi online www.12bet.com untuk menugaskan saksi david (Berkas perkara terpisah) untuk mengirimkan dana.

Selanjutnya, memberitahu ke terdakwa bahwa uang sudah masuk ke rekening dan Daniel NG menyuruh karyawannya untuk datang mengambil dollar Singapura ke kantor terdakwa atau Daniel NG sendiri mengambil uang Dollar Singapura ke perusahaan A-Express Remit PTE LTD yang merupakan rekanan kerja perusahaan Remittance terdakwa di Singapura.

"Bahwa terhadap kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa Antoni Tandian dengan Daniel NG, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 1 dollar Singapura setiap kali pengiriman. Karena terdakwa Antoni Tandian tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal kerjasama terdakwa dengan Daniel NG terkait permainan judi online, maka terdakwa ditangkap oleh penyidik dan dibawake kantor Polisi Dit Siber Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum," ucap JPU.

"Jaksa mengatakna, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tutup Rumondang.

@redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlibat Judi Online, Jaksa Jerat Bos Money Changer Antoni Tandian Pasal Perjudian dan TPPU

Trending Now

Iklan