Hakim Vonis Bos Money Changer Antoni Tandian Hanya 8 Bulan Penjara

Manto
1 November 2017 | November 01, 2017 WIB Last Updated 2025-11-01T06:42:05Z

 

Hakim Vonis Bos Money Changer Antoni Tandian Hanya 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Batam vonis bos money changer Antoni Tandian, pemilik dari money changer PT Sinar Bahagia Utama, atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil judol, dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam vonis bos money changer Antoni Tandian, pemilik dari money changer PT Sinar Bahagia Utama, atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil judi online (judol), dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra membacakan putusannya mengatakan, terdakwa Antoni Tandian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dan menerima pentransferan yang diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Endi didampingi Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, di PN Batam, Senin (31/7/2017).

Baca: Jaksa Tuntut Bos Money Changer Antoni Tandian Satu Tahun Penjara

"Uang sejumlah Rp. 104.165.658, yang tersimpan pada rekening PT. Bank BCA, Tbk, nomor rekening 0613511188 a.n PT. Batam Ekspres Utama sesuai saldo per tanggal 7 April 2017, uang sejumlah Rp. 1.231.472, yang tersimpan pada rekening PT. Bank BCA, Tbk, nomor rekening 0612321050 a.n ANTONI TANDIAN sesuai saldo per tanggal 7 April 2017, uang sejumlah Rp. 5.090.456, yang tersimpan pada rekening PT. Bank BCA, Tbk, nomor rekening 0613511188 a.n PT. Batam Ekspres Utama sesuai saldo per tanggal 7 April 2017, dirampas untuk Negara," tutup Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Antoni Tandian, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni Tandian dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Rumondang membacakan tuntutannya, di PN Batam, Senin (31/7/2017).

Adapun kasus ini  diungkap Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri yang menangkap Antoni Tandian, atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil judol tersebut.

Diketahui, Antoni Tandian sendiri adalah adik kandung dari Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman pengusaha money changer yang sebelumnya di tangkap karena di duga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.

Mabes Polri membongkar bisnis judol kakap ini di Medan yang dikendalikan David. Hasil kejahatannya diputar di perusahaan money changer milik Antoni Tandian di Batam, yang omset bisnis judi online-nya mencapai Rp30 miliar per bulan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan, David ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada medio Februari 2017.

Bisnis judi online yang digeluti oleh David mempunyai pangsa pasar penjudi sangat besar di Indonesia.

"Omsetnya sekitar 30 M per bulan," ujar Boy, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Baca juga: Terlibat Judi Online, Jaksa Jerat Bos Money Changer Antoni Tandian Pasal Perjudian dan TPPU

Baca berita lainnya di Indeks News

@redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim Vonis Bos Money Changer Antoni Tandian Hanya 8 Bulan Penjara

Trending Now

Iklan