![]() |
| Terdakwa Deswita usai menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di First Club di PN Batam, Kamis (7/5/2026). (Foto: Paskalis RH/Batam Today) |
Ironisnya, hingga perkara bergulir ke meja hijau, sosok yang disebut sebagai pemasok utama narkoba justru belum berhasil ditangkap.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (7/5/2026), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuanne bersama hakim anggota Irpan Lubis dan Tri, bahwa dua terdakwa diketahui adalah pekerja hiburan malam sebagai waiters di First Club Batam
Sementara nama Rahman, yang berulang kali disebut sebagai pemasok barang haram, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam persidangan, anggota Mabes Polri bernama Dira membeberkan kronologi transaksi narkoba yang disebut berlangsung melalui operasi undercover buy (pembelian terselubung).
Menurut Dira, terdakwa Deswita berperan mengambil barang dari Rahman sebelum menyerahkannya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Deswita mengambil barang dari Rahman lalu menyerahkan kepada pembeli undercover," ujar saksi Dira di hadapan majelis hakim.
Dari praktik tersebut, Deswita disebut memperoleh keuntungan jutaan rupiah. Ekstasi dibeli seharga Rp 700 ribu per butir lalu dijual Rp 800 ribu. Sementara vape narkotika dibeli Rp 2,6 juta dan dijual kembali Rp 3,5 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Lexsi Kelfica juga disebut memiliki peran penting dalam transaksi. Ia diduga menjadi penghubung komunikasi antara Rahman dan Deswita serta memberi informasi terkait kedatangan pemasok narkoba ke lokasi hiburan malam tersebut.
"Atas bantuannya, Lexsi menerima upah sebesar Rp 350 ribu dari Rahman," ungkap saksi di persidangan.
Fakta lain yang turut menjadi sorotan ialah metode penangkapan Lexsi. Polisi mengaku menggunakan alasan "salah kirim makanan" agar Lexsi kembali datang ke First Club sebelum akhirnya diamankan.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi sendiri, tugas waiters di tempat hiburan malam itu hanya mengantar minuman dan buah kepada pengunjung.
"Setelah kembali sekitar 30 menit kemudian langsung diamankan," kata Dira.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Rumondang, dalam dakwaannya juga mengurai detail transaksi narkotika yang disebut berlangsung sejak sore hingga dini hari di First Club.
"Selanjutnya terdakwa Deswita L Hutagaol lalu menyerahkan 10 butir ekstasi merek Red Bull dan lima cartridge merek Side Piece kepada saudara Dira di toilet VIP Prada. Namun setelah diketahui saudara Dira merupakan polisi, terdakwa langsung diamankan," ujar Rumondang saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, transaksi bermula ketika polisi undercover memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape narkotika melalui WhatsApp kepada Deswita. Karena stok tidak tersedia penuh, transaksi tetap dilanjutkan setelah disepakati pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta.
"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saudara Dira mentransfer uang tersebut melalui rekening BCA atas nama terdakwa Deswita L Hutagaol," kata Rumondang.
Setelah menerima transfer uang, Deswita disebut menghubungi Rahman untuk mencarikan barang pesanan. Menjelang dini hari, Rahman menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita dan memberikan kontak seseorang bernama Aldi untuk menyediakan vape narkotika merek Side Piece. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada polisi undercover di toilet VIP Prada First Club sebelum penangkapan dilakukan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan 10 butir pil berlogo Red Bull dengan berat 4,12 gram mengandung MDMA. Sedangkan cartridge vape mengandung zat MDMB-4en PINACA yang tergolong narkotika.
Kasus ini kembali menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Batam. Sebab transaksi disebut berlangsung terbuka di ruang VIP klub malam dan melibatkan pekerja tempat hiburan tanpa hambatan berarti hingga tahap penyerahan barang.
Kini, dua waiters telah duduk di kursi terdakwa, sedangkan sosok yang disebut sebagai pemasok utama narkoba hingga kini masih belum tersentuh aparat penegak hukum.
@redaksi//


