Pembangunan New Female Apartment Bermasalah Hingga Digugat di PN Depok

Pembangunan New Female Apartrment Bermasalh Hingga Digugat di PN Depok
Pembangunan New Female Apartment Graha Loka pangestu dan PT.WIKA selaku kontraktor yang digugat oleh tetangganya Sri Mumpuni.
(Photo: Dok Forumpublik.com)

Jakarta (Depok) -- Forumpublik.com | Masalah sentralisasi kota Depok pada jalan Margonda merupakan permasalahan yang sedang diupayakan oleh Pemerintah kota Depok mengingat kemacetan dan kepadatan jalan Margonda yang sudah lama dikeluhkan oleh warga Depok.

Namun pada kenyataannya pemerintah kota Depok masih saja menambah beban jalan Margonda dengan memberikan ijin-ijin pembangunan tempat hunian baik apartemen dan hotel disekitaran jalan tersebut.

Salah satu ijin yang diberikan adalah bangunan New Female Apartment, bangunan ini terletak di Jalan Margonda Raya nomor 525 sangat stategis berada di pusat kota Depok.

Terdaftar dalam register perkara Nomor 211/Pdt.G/2019/PN.Dpk Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pembangunan New Female Apartment Graha Loka pangestu dan PT.WIKA selaku kontraktor digugat oleh tetangganya Sri Mumpuni.

“Saya sebagai tetangga yang berbatasan langsung paling banyak terkena efek pembangunan apartement tersebut baik polusi kebisingan sampai kerusakan bangunan saya," pungkas Sri Mumpuni, Kamis (5/12/19).

"Sebelumnya saya tidak pernah dimintai izin tetangga, saya bingung pembangunan apartement tersebut bisa terlaksana entah menggunakan ijin darimana, saya tidak terima keributan, kebisingan dan polusi yang diakibatkan oleh pembangunan tersebut sangat mengganggu saya dan warga-warga yang beraktivitas di daerah sini” keluh Sri Mumpuni tetangga yang berbatasan langsung dengan pembangunan New Female Apartment tersebut.

Hor Agusmen Girsang, dari Kantor JNR Law Firm selaku Kuasa Hukum menjelaskan disamping mengganggu kebisingan dan ketidaknyamanan dan kerusakan bangunan klien kami ternyata pembangunan New Female telah melanggar Perda Kota Depok.

"Pembangunan New Female Apartement merupakan ketidak konsistenan pemerintah kota Depok dalam pembangunan kota depok," ucapnya.

"Dari sisi lain para pedagang kaki lima disentralisasi ke tempat lain untuk mengurangi kepadatan jalan Margonda namun disisi lain ijin pembangunan diberikan walaupun dengan melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri," pungkasnya.

Lanjut Hor Agusmen Girsang menerangkan, sebagaimana Pasal 135 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang mensyaratkan Luas lahan yang dapat dimohonkan paling sedikit seluas 4.000 (empat ribu) meter persegi, sementara luas proyek pembangunan New Female Apartement hanya 2.112 M2.

"Selain melanggar Perda Kota Depok, kerugian warga khususnya klien kami atas pelanggaran hukum pembangunan New Female Apartment sebagaimana di uraikan dalam gugatan kami meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk menghentikan pembangunan Apartemen dalam hal ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok yang juga merupakan pihak dalam gugatan ini," harapnya

"Dalam persidangan berikutnya pihak penggugat akan membacakan gugatannya, semoga Majelis Hakim yang memeriksa bisa memberikan keputusan yang terbaik," tambah Fally Avriantara dan Bintomawi Siregar yang juga merupakan kuasa hukum penggugat pembangunan New Female Apartement. (Red)

Lihat juga:

Editor: Sugiarto

6 comments:

  1. Ohh, ternyata apartemennya bermasalah ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yoi, sebab sangat fatal mengganggu terhadap tetangga sebelah dan mengakibatkan kemacetan...

      Delete
  2. Replies
    1. Sudah. Ini sedang berlasung proses persidangan...

      Delete
  3. padahal sempat diajak teman untuk beli

    ReplyDelete