![]() |
| Sidang tuntutan dua terdakwa ledakan kapal Federal II PT ASL Shipyard Indonesia di PN Batam, Senin (9/2/2026). (Foto: Tribunbatam.id//Ucik Suwaibah) |
Adapun insiden peristiwa pertama ini terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, yang menewaskan 4 pekerja dan menyebabkan 5 lainnya luka berat.
Sidang tuntutan kasus kecelakaan kerja ini, dalam tuntutan JPU Aditya Syaumil, menyatakan kedua terdakwa Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian dengan masing-masing pidana penjara selama Satu Tahun dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Senin (9/2/2026), mengutip laman SIPP PN Batam, Kamis (12/2/2026).
Dalam tuntutan ini, JPU menilai unsur kelalaian telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan kelalaiannya yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Jaksa juga menilai peristiwa ini terjadi karena kelalaian, bukan karena mens rea atau niat jahat," bunyi pada tuntutan.
Pada sidang ini, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan digelar pada Jumat (13/2) mendatang.
Sebelumya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ali Suhadak diketahui bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety, sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.
Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk melakukan pemeriksaan kandungan gas serta penerbitan izin kerja (permit).
Sebagai informasi, Ledakan kedua kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam terjadi pada 15 Oktober 2025 menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia.
Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan adanya unsur pidana dan kelalaian prosedur keamanan (K3). Tersangka disebut berasal dari bagian K3 dan pimpinan perusahaan.
Insiden maut di PT ASL Shipyard ini menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.


