Kasus Ledakan Pertama Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Tewaskan 4 Pekerja, Gindo: Tuntutan Jaksa Satu Tahun, Lemahnya Perlindungan Negara Terhadap Pekerja!

Manto
13 February 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T09:13:35Z
Kasus Ledakan Pertama Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Tewaskan 4 Pekerja, Gindo: Tuntutan Jaksa Satu Tahun, Lemahnya Perlindungan Negara Terhadap Pekerja!
Praktisi hukum Gindo Nadapdap, yang juga selalu aktif dalam membela hak-hak kaum buruh. (Foto: Dok. Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Praktisi hukum Gindo Nadapdap menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, 1 tahun penjara terhadap 2 terdakwa HSE Safety PT ASL Shipyard Indonesia, di kasus peristiwa ledakan pertama Kapal MT Federal II yang sedang docking, menandakan bahwa negara melalui Jaksa belum memahami betapa pentingnya perlindungan terhadap pekerja.

Adapun insiden peristiwa kecelakaan kerja pertama ini terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, yang menewaskan 4 pekerja dan menyebabkan 5 lainnya luka berat.

Gindo mengatakan, dengan tuntutan satu tahun penjara atas kasus ini, menandakan lemahnya negara hadir memberi perlindungan hukum terhadap pekerja.

Ia mengatakan, semestinya tuntutannya maksimal sesuai ketentuan 359 dan 360 KUHP.

"Tuntuan 1 tahun menandakan bahwa negara melalui Jaksa belum memahami betapa pentingnya perlindungan terhadap pekerja/buruh," ucapnya pada forumpublik.com, Kamis (12/2/2026).


Gindo juga menilai, bahwa tuntutan tersebut menandakan jaksa tidak serius menjalankan tugasnya.

"Dalam hal tuntutan ini, kita menilai integritas, profesionalisme, dan kejujuran dalam penegakan hukum Jaksa tersebut, patut dipertanyakan," ujar Advokat Gindo.

Lanjutnya mengatakan, peristiwa dengan meninggalnya 4 pekerja dan 5 lainnya mengalami luka berat, menandakan lemahnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Tewasnya pekerja/buruh menimbulkan duka mendalam dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepatuhan perusahaan. Sehingga perlunya pertanggungjawaban hukum yang tegas terhadap perusahaan, terlebih dengan tuntutan Jaksa tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus kecelakaan kerja ini, dalam tuntutan JPU Aditya Syaumil, menyatakan kedua terdakwa Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian dengan masing-masing pidana penjara selama Satu Tahun dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/2/2026), mengutip laman SIPP PN Batam, Kamis (12/2/2026).


Dalam tuntutan ini, JPU menilai unsur kelalaian telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan kelalaiannya yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Jaksa juga menilai peristiwa ini terjadi karena kelalaian, bukan karena mens rea atau niat jahat," bunyi pada tuntutan.

Sebagai informasi, kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, mengalami ledakan yang kedua, terjadi pada 15 Oktober 2025, menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan adanya unsur pidana dan kelalaian prosedur keamanan (K3). Tersangka disebut berasal dari bagian K3 dan pimpinan perusahaan.

Kasus ledakan kapal MT Federal II sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.

Insiden maut di PT ASL Shipyard ini menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Ledakan Pertama Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Tewaskan 4 Pekerja, Gindo: Tuntutan Jaksa Satu Tahun, Lemahnya Perlindungan Negara Terhadap Pekerja!

Trending Now