KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus PT DI dan Sita Aset Properti Senilai Rp 40 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus PT DI dan Sita Aset Properti Senilai Rp 40 Miliar
Konferensi pers KPK dalam dalam penetapan tiga tersangka baru yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI periode 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI periode 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS) disertai dengan penyitaan aset properti senilai Rp 40 miliar atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (3/11/2010). (Foto: Dok. Biro. Hms KPK)

JAKARTA - Forumpublik.com | Dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 miliar.

Selain menyita aset tersebut, KPK juga langsung menahan tiga tersangka baru.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 M," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (3/11/2010).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 108 orang dalam tahap penyidikan.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.

Alex mengatakan, KPK akan terus berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan menyelesaikan perkara yang menyebabkan kerugian negara, termasuk kasus PT DI.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," ujar Alex melansir dari situs laman situs website KPK.

Baca juga: Teguh Santosa: Isu Keamanan Laut China Selatan Harus Dimanfaatkan Guna Nama Laut Natuna

Tiga tersangka baru dalam kasus ini adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI periode 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI periode 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS). Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Alex mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan USD 8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih-kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600.

Alex mengatakan, ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.

Rinciannya, Arie menerima Rp 9.172.012.834, Didi menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp 1.951.769.992.

Sebelumnya, mengutip dari news.detik.com, pada Kamis (22/10), KPK juga menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu.

Terkait perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Lihat juga:
Konsolidasi DKP PWI Se-Indonesia: Independensi Harga Mati Bagi Wartawan Jalankan Profesi
Penuhi Persyaratan, JMSI Daftar Sebagai Konstituen di Dewan Pers
Luhut Proyeksi Ekonomi Naik 5 Persen dan Optimis RI Masuk 50 Negara Pebisnis Dunia 2021
Dukung Pilkada Serentak 2020, BEM PTAI se-Indonesia Gelar Konferensi Pers
Dengan 12 Inovasi Pelayanan Publik Indonesia, akan Bersaing di UNPSA 2021

Editor: Manto


0 comments:

Post a Comment