![]() |
Unit kendaraan truk saat melakukan aktivitas Proyek cut and fiil di seputaran Punggur, Tanjung Sawu, Batam, beroperasi dimalam hari hingga subuh, Rabu (8/01/2025). (Foto: GS/Forumpublik.com) |
Pasalnya, diketahui proyek tersebut sudah berjalan cukup lama tetapi tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Dan aktivitas tersebut, juga diduga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait, pasalnya kegiatan dilakukan di malam hari terkesan agar mengelabui para penegak hukum.
Untuk diketahui, suatu kegiatan pemotongan lahan untuk mendapatkan elevasi yang diinginkan sesuai dengan peruntukannya harus melalui proses dan kajian-kajian sesuai aturan yang berlaku, dan persyaratan serta izin-izin dalam hal ini harus dilengkapi seperti izin Fatwa Planologi,izin Amdal, izin Cut and fill, izin Andalalin dan beberapa persyaratan lainnya.
Menurut penuturan dari warga teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kegiatan ini terlihat sudah berlangsung beberapa bulan.
"Jika proyek tersebut sudah lama beraktivitas hingga hitungan bulan berjalan," ucap Ardi (nama samaran) salah satu warga, Rabu (8/01/2025).
Baca: Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Kasus Mafia Judi Online di Komdigi
Ardi menyampaikan, kalau aktivitas ini sudah lama dan selama mereka bekerjalah kami warga disini menghirup udara tak segar.
"Karena, setiap paginya kami selalu buka pintu rumah untuk mendapatkan kesegaran udara pagi hari, melainkan gumpalan debu yang beterbangan dan jalan kotor penuh dengan tanah," ucap Ardi.
Pria bertubuh mungil itu mengatakan, pengusaha atau bos proyeknya itu terkesan tidak memikirkan imbas pekerjaannya kepada warga sekitarnya.
"Saya lihat akhir akhir ini setelah mereka siap bekerja dari malam hari hingga subuh, mereka sekarang menyiram jalan dengan mobil tank air, tetapikan itu belum sempurna dan tidak bisa menghilangkan semua debu yang mereka buat disepenjang jalan ini," pungkasnya dengan nada kesal.
"Tetapi anehnya, jika mereka ini ada izin kenapa harus bekerja dimalam hari?," tambahnya lagi.
Ardi dan warga berharap, jika memang mereka tidak punya izin cut and fiil nya, kami warga disini berharap supaya pihak penegak hukum seperti Polsek Nongsa, Polresta Barelang maupun Krimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan BP Batam dapat menghentikan proyek tersebut.
Dilokasi tersebut, terpantau media ini puluhan truk besar lalu lalang keluar masuk lokasi proyek yang sedang melakukan aktivitas.
Terkait kegiatan ini, Kapolsek Nongsa Kompol Alie, saat dikonfirmasi Penajurnal.id lewat pesan WhatsAppnya, enggan memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.
Baca juga:
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Berikut Tujuan SMK Bhayangkara Lakukan Penambahan Kurikulum
Polri Buka Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus, Berikut Persyaratannya
Kinerja Pendapatan Negara Hingga Oktober Rp2.247,5 T
Kodam Usut Tuntas Kasus 33 Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang, Satu Meninggal dan Belasan Luka-luka
Tonang
Editor: Rianto