Dalam keterangannya, Denny Prakoso mengatakan bahwa penetapan pengaturan ini mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat.
"Pada 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, seluruh layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi," ucap Denny dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (9/3/2026).
Selain itu, pada periode tersebut, seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi.
Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.
Selanjutnya, seluruh kegiatan layanan kas juga ditiadakan. Begitu pula pada kegiatan transaksi operasi moneter rupiah serta transaksi operasi moneter valas yang ditiadakan.
Seiring dengan hal tersebut, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) serta kurs acuan non-dolar AS (USD)/rupiah (IDR) tidak diterbitkan. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
Di samping itu, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) INDONIA, Compounded INDONIA, dan INDONIA Index juga tidak terbit pada periode tersebut.
Meski demikian, bank sentral memastikan layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada 25 Maret 2026.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
