PMN yang diberikan senilai Rp 6,68 triliun yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk mendukung program tiga juta rumah. Dana tersebut akan memperkuat kapasitas SMF dalam penyediaan pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rehdah(MBR).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Sarana Multigriya Finansial Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan, yang diundangkan pada (30/12/2025).
Dijelaskan bahwa pemberian PMN mempertimbangkan pelaksanaan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menjaga kesinambungan pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang di sektor perumahan.
Dalam hal ini perlunya penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program FLPP melalui penugasan pemerintah pusat kepada PT Sarana Multigriya Finansial.
"Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial untuk penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan guna menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tulis Pasal (1), dikutip Rabu (4/2/2026).
Nilai penambahan PMN yang dimaksud sebesar Rp 6,68 triliun atau tepatnya Rp 6.684.022.705.000. Adapun sumber dana PMN ini berasal dari APBN tahun anggaran 2025.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati pencairan PMN Tahun 2025 senilai Rp 14,41 triliun dalam rapat bersama pada Senin (8/12/2025). Adapun PMN ini akan berupa tunai dan non tunai dengan SMF sebagai salah satu penerimanya.
Direktur Bisnis SMF, Heliantopo, menyampaikan SMF dapat meningkatkan kontribusinya terhadap sektor riil perumahan dengan mengalirkan dana dari pasar modal dengan adanya PMN tersebut.
"PMN yang diterima juga akan di-leverage oleh SMF melalui pasar modal sehingga memperkuat struktur permodalan SMF dalam menjalankan mandat untuk penyaluran pembiayaan perumahan terjangkau bagi MBR," ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Dalam pemenuhan program 3 juta rumah, SMF akan berkontribusi melalui program penyediaan likuiditas dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun KPR FLPP merupakan program Pemerintah berbentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga 5% dan tenor maksimal 20 tahun.
"Perusahaan berperan dalam penyediaan porsi dana 25% yang ditujukan kepada bank penyalur, melalui skema blended finance antara dana yang berasal dari PMN dan dana dari Perseroan," jelas Heliantopo.
