Menurut informasi dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan red notice Interpol Riza Chalid sudah diterbitkan seminggu lalu.
"Hari ini, hari Minggu tanggal 1 Februari (20256), secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari NCB Interpol Indonesia menyampaikan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Khalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 atau seminggu yang lalu," kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Lalu di mana keberadaan Riza saat ini?
Untung mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi Riza Chalid.
"Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak," kata Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung mengatakan red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, Prancis. Namun Riza tidak berada di negara tersebut.
"Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ucap dia.
Untung mengatakan tim sudah berangkat ke negara diduga menjadi lokasi pelarian Riza. Tapi, Untung belum menjelaskan detail negara tersebut.
Untung mengungkapkan red notice Riza Chalid sudah disebar ke 196 negara anggota.
"Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," katanya.
Setelah terbitnya red notice, Untung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap Riza Chalid.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," tuturnya.
Diketahui, Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice itu sejak 23 Januari 2026.
"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
Kasus dan Peran Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023."Tersangka dengan inisial MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025), dilansir KompasTV.
Padahal, kata Abdul Qohar, ketika melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.
Di samping itu, Riza Chalid juga terindikasi menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah (jadi tersangka TPPU)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/8/2025), via Antara.
Dia mengatakan, penetapan itu sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025. Setelah itu, nama Riza Chalid masuk daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, sebagaimana dikutip dari Antara.
Anang menuturkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Anang mengatakan Kejagung memproses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid hingga akhirnya red notice tersebut terbit pada 23 Januari 2026, seperti keterangan NCB Interpol Indonesia sebelumnya.
