Police Line di Cabut, "Hutan Mangrove di Sulap jadi Kavling di Nongsa" Perusahaan Kembali Beraktivitas

"Hutan Mangrove di Sulap jadi Kavling di Nongsa" Police Line di Cabut, Perusahaan Kembali Beraktivitas
Lokasi sebagian Hutan Mangrove yang telah ditimbun untuk pematangan lahan yang akan disulap jadi Kavling oleh pihak pengelola di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya yang tidak jauh dari SMA 3. (Forumpublik.com/Tonang)

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Paskah Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Batam untuk memberikan dukungan penyegelan terhadap aktivitas penyalahgunaan hutan lindung (protection forest) oleh Direktoran Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tidak memberi efek jera terhadap kegiatan penyulapan Hutan Lindung khususnya Mangrove/Bakau di Batam.

Seperti diketahui, dimana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 2 Kota Batam mendata ada sekitar 40 titik hutan lindung yang rusak dikarenakan ulah perusahaan-perusahaan yang pengelola yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Sebelumnya, ada 17 hektare (ha) lahan hutan mangrove (Bakau) yang berada di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya yang tidak jauh dari SMA 3, disulap menjadi kavling.

Pantauan awak media, lokasi penyulapan hutan Mangrove tersebut kembali melakukan aktivitas pengerjaan pematangan lahan dari pihak pengelola.

Police Line (Segel) tepat dibelakang Pamflet "Kavling Anak Melayu" beberapa waktu lalu dari Komisi IV DPR RI dan Ditjen Penegakan Hukum LHK melalui KPHL) Unit 2 Kota Batam. (Dok/Forumpublik.com)

Persoalannya, Police Line (Segel) yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI dan Ditjen Penegakan Hukum LHK melalui KPHL) Unit 2 Kota Batam, tidak tertera lagi telah dicabut, sehingga pengelola bebas melakukan aktivitasnya kembali.

Saat ditemui pihak pengelola, yang mengaku sebagai Manejer Lapangan mengatakan sampai saat ini kita sudah berupaya untuk melakukan pengurusan izin dari pusat.

"Kita Bang sedang menunggu izinnya keluar dari pusat. Hingga saat ini kita tinggal menunggu hasilnya, sebab untuk keperluan izin pematangan lahan telah kita penuhi," ucapnya, Jumat (04/10/19).

Ditempat terpisah, saat awak media menemui salah satu warga yang tidak bersedia memberitahukan identitasnya tinggal di Ruli sekitar lokasi tersebut mengatakan aktivitas pengerjaan tetap berjalan seperti biasa sekitar kurang lebih satu bulan.

"Aktivitasnya bang tetap berjalan, seingat saya udah mulai dari bulan September," ujarnya.

Saat ditanya kisaran harga per kavling warga tersebut mengatakan Rp17 hingga Rp 25 juta per kapling.

"Kavlingnya dijual sekitar Rp17 hingga Rp 25 juta per kapling. Sebab itu kita bingung, ntah apa artinya lahan ini gratis, yang mereka tulis di pamflet lahan," keluhnya.

Saat ditanya apa nama perusahaan pengelolanya, warga tersebut mengatakan tidak mengetahui secara jelas perusahaan yang mengelolanya.

"Kita kurang tahu persisnya apa nama perusahaannya, tetapi dulu ada yang kita lihat pamfletnya PT. Kayla Alam Sentosa (KAS)," terannya.

Diwaktu yang berbeda, saat kita menghubungi ID selaku Direktur perusahaan, melalui telepon selulernya mengatakan pengurusan izin hibahnya kita sudah berjalan dan sedang menunggu dari pusat.

"Pengurusan proses hibahnya sedang berjalan. Kita sedang menunggu izinnya keluar dari pusat, ucapnya.

"Untuk masalah segel dari instansi terkait sudah kita cabut, sebab kita tinggal menunggu izin proses hibahnya keluar dari pusat," ujarnya lagi.


Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment