Dunia Usaha Diminta Siap Menyambut Penerapan New Normal

Dunia Usaha Diminta Siap Menyambut Penerapan New Normal
Para pekerja PT. Eigerindo MPI menggunakan masker ketika sedang memproduksi APD. (Foto: Dok. Eiger Indonesia

Batam (Kepri) - Forumpublik.com | Dinas Tenaga Kerja Kota Batam membentuk lima tim untuk sosialisasi tatanan baru atau New Normal di perusahaan.

Kegiatan ini menyasar puluhan perusahaan yang ada di lima kawasan.

“Tim ini disebar ke lima lokasi industri di Batam. Antara lain Tanjunguncang, Mukakuning, Batam Centre, Kabil, dan Batuampar. Rencananya tim turun sampai 29 Mei nanti,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti di Sekupang, Rabu (27/5).

Setiap manajemen perusahaan akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan terkait upaya pencegahan penularan corona virus disease (Covid-19).

Di antaranya penyediaan sarana cuci tangan atau hand danitizer. Kemudian memberi jarak antar karyawan selama di perusahaan.

Manajemen juga diminta terus mengawasi dan mengingatkan pekerjanya untuk selalu gunakan masker.

“Sebenarnya untuk masker dan hand sanitizer sudah jalan. Tapi perlu diingatkan kembali saja. Sekarang itu yang mau kita tekankan lagi adalah tentang physical distancing-nya,” kata dia.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Pelaku Penggelapan Mobil, Berhasil di Amankan Polda Kepri

Upaya menjaga jarak antar individu atau physical distancing ini tak hanya di saat karyawan sedang bekerja. Tapi sampai ke pengaturan tempat duduk di kantin.

“Dan yang terpenting itu pengaturan jam pergantian shift. Bagaimana supaya tidak terjadi penumpukan pekerja di satu titik saat pergantian shift ini,” ujarnya.

Rudi mengatakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini sebenarnya sudah berjalan di perusahaan-perusahaan Batam.

Namun karena sudah berlangsung lama, menurutnya perlu untuk diingatkan kembali, agar tidak mengendur pelaksanaannya.

“Kita turun untuk mengingatkan kembali, bagi yang belum melaksanakan kita imbau secara persuasif. Sekaligus meminta penanggung jawab kegiatan di perusahaannya untuk menandatangani surat pernyataan,” kata Rudi. (***)

Lihat juga:

Editor : Manto

0 comments:

Post a Comment