Keberatan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan Youke dari seluruh dakwaan.
Penasihat hukum Youke, Panusunan Siregar, bersama Sahban Efendi Siregar dan Dimas Faizal Syirwanur, menilai jaksa belum membuktikan secara meyakinkan keterlibatan kliennya dalam dugaan penggelapan yang berkaitan dengan pengalihan tamu hotel melalui agen perjalanan MyTrip Indonesia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri. Jaksa penuntut umum Rachmah Chaisari turut hadir dalam persidangan.
Panusunan mengatakan, salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut adalah hasil audit yang digunakan untuk menghitung kerugian PT Fantastik Asia Internasional, perusahaan pengelola Asialink Hotel by Prasanthi.
Menurut dia, hasil audit perlu diuji berdasarkan kompetensi pemeriksa, metode penghitungan, dan keakuratan data yang digunakan.
"Kami mempertanyakan dasar audit yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian perusahaan. Data yang menjadi dasar penghitungan harus jelas, dapat diverifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Panusunan dalam pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/10/2026).
Tim pembela juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik untuk mempersoalkan kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan.
Menurut mereka, hasil audit tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk membebankan kerugian kepada terdakwa apabila kompetensi pemeriksa dan validitas data yang digunakan masih dipersoalkan.
Keabsahan hasil audit tersebut tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, metode pemeriksaan, kompetensi pemeriksa, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Selain audit, tim pembela mempersoalkan sekitar 60 entri data tamu yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Beberapa data disebut tidak mencantumkan nama pemesan kamar, sedangkan data lainnya memiliki kesamaan tipe kamar, tanggal, dan bulan pemesanan.
Panusunan menilai keakuratan data tersebut perlu diperiksa karena digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian perusahaan.
"Kalau data yang dijadikan dasar penghitungan kerugian saja masih dipersoalkan, maka data itu harus diuji terlebih dahulu. Tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana," ujarnya.
Tim pembela meminta penelusuran terhadap identitas tamu, nomor kamar, tanggal pemesanan, serta pihak yang memasukkan data ke dalam sistem hotel.
Meski demikian, dugaan ketidakvalidan atau pemalsuan data tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Persoalan itu masih harus dinilai berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Panusunan juga membantah tuduhan bahwa Youke memasukkan tamu umum ke dalam daftar tamu Matrix Indonesia untuk mengalihkan pemesanan hotel.
Menurut dia, jabatan Youke sebagai Sales Marketing Manager tidak memberinya kewenangan untuk memasukkan atau mengubah data tamu dalam sistem utama hotel.
Tim pembela menyatakan pengelolaan data tamu berada di bagian front office, sedangkan pencatatan keuangan melibatkan bagian akuntansi.
Mereka juga menyebut Evelin Tanja, yang menjabat Chief Accounting, sebagai pihak yang memiliki akses untuk menyajikan data yang digunakan dalam penghitungan kerugian.
"Harus jelas siapa yang memiliki akses terhadap sistem, siapa yang memasukkan data, dan siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan tersebut. Jangan sampai persoalan data dibebankan kepada orang yang kewenangannya sendiri masih harus dibuktikan," kata Panusunan.
Menurut tim pembela, tamu Matrix Indonesia dikonfirmasi oleh pihak hotel dan identitasnya dicatat berdasarkan kartu tanda penduduk atau identitas pemesan kamar.
Karena itu, mereka menilai pemesanan melalui MyTrip Indonesia tidak serta-merta membuktikan adanya pengalihan tamu secara melawan hukum. Jaksa, menurut mereka, harus membuktikan hubungan antara transaksi, tindakan terdakwa, dan kerugian yang dituduhkan kepada perusahaan.
Usai persidangan, Panusunan juga mempersoalkan sejumlah barang bukti yang dicantumkan dalam surat tuntutan jaksa. Ia menyebut terdapat empat jenis dokumen yang menurut keterangannya tidak pernah diperlihatkan atau diperiksa dalam persidangan.
Dokumen tersebut meliputi dua lembar laporan penggunaan hotel tahun 2004 yang disebut ditandatangani Kori Rizky, tiga lembar bukti transfer pembayaran penggunaan hotel tahun 2004, satu lembar laporan penggunaan hotel tahun 2005, serta satu lembar bukti transfer pembayaran penggunaan hotel tahun 2005.
Panusunan mempertanyakan relevansi dokumen tersebut karena perkara yang dihadapi Youke disebut berkaitan dengan periode 2024–2025.
"Barang bukti yang dicantumkan dalam tuntutan harus jelas relevansinya dengan perkara dan harus dapat diuji dalam persidangan. Hakim harus memutus berdasarkan fakta dan bukti yang benar-benar diperiksa," ujarnya.
Alasan jaksa mencantumkan dokumen tersebut dalam surat tuntutan belum diperoleh. Karena itu, relevansinya masih memerlukan penjelasan dari pihak penuntut umum.
Tim pembela juga membantah tuduhan pelanggaran SOP Hotel Asialink. Menurut Panusunan, dokumen SOP yang disebut dilanggar tidak pernah diperlihatkan secara fisik dalam persidangan.
Mereka menilai pelanggaran SOP tidak cukup disimpulkan berdasarkan keterangan sejumlah pihak internal perusahaan tanpa menunjukkan ketentuan tertulis yang dilanggar.
Selain itu, tim pembela mempertanyakan kedudukan Edi Budianto sebagai pelapor karena surat kuasa yang menjadi dasar kewenangan pelaporan, menurut mereka, tidak diperlihatkan di persidangan.
Pembelaan juga menyoroti tidak dihadirkannya Sarifah Fauziah untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Mereka mempertanyakan penggunaan bukti yang berkaitan dengan saksi tersebut dalam pembuktian perkara.
Seluruh keberatan itu merupakan argumentasi pihak pembela yang harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, Panusunan bersama tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima pledoi, menolak seluruh tuntutan jaksa, dan menyatakan Youke tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Mereka juga meminta hakim membebaskan Youke dari seluruh tuntutan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan tidak hanya melihat kesimpulan audit. Unsur tindak pidana harus dibuktikan, termasuk hubungan antara tindakan terdakwa dan kerugian yang dituduhkan," kata Panusunan.
Terdakwa Youke Dwi Oktora Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rachmah Chaisari menuntut Youke dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan melalui pengalihan tamu Hotel Asialink ke agen perjalanan MyTrip Indonesia.Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Youke terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Rachmah yang akrab disapa Ayi saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.
Perkara tersebut mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian pencatatan transaksi antara Asialink Hotel dan MyTrip Indonesia. Jaksa menduga Youke mengalihkan sejumlah tamu umum menjadi tamu MyTrip selama 2024 hingga 2025.
Dalam surat dakwaannya, Rachmah menyebut sejumlah tamu diduga telah membayar biaya penginapan kepada terdakwa, termasuk melalui rekening Bank BCA atas nama Youke. Namun, pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak hotel.
"Terdakwa memasukkan dan mengalihkan beberapa nama tamu yang seharusnya masuk dalam daftar tamu umum ke dalam tamu MyTrip Indonesia tanpa sepengetahuan pihak MyTrip Indonesia guna mendapatkan keuntungan," ujar Rachmah saat membacakan dakwaan.
Akibatnya, tamu yang disebut telah membayar penginapan justru tercatat sebagai pelanggan MyTrip yang masih memiliki tunggakan kepada hotel.
Berdasarkan sistem internal Asialink, piutang MyTrip per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp244.092.500 dari total penjualan Rp264.845.000. Sementara itu, per 31 Desember 2025, piutang yang tercatat mencapai Rp118.560.500 dari total penjualan Rp157.790.000.
Persoalan tersebut mulai terungkap setelah audit internal pada Juni 2025. Tim hotel menemukan sejumlah pelanggan MyTrip yang masih tercatat memiliki tunggakan.
Ketika konfirmasi dikirim melalui alamat email yang disebut diberikan oleh Youke, balasan yang diterima menyatakan MyTrip memiliki utang Rp244.092.500.
Namun, saat konfirmasi dikirim ke alamat email resmi MyTrip, perusahaan agen perjalanan tersebut menyatakan tidak memiliki utang kepada Asialink per 31 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap sistem APICAL milik Asialink kemudian menemukan perbedaan antara catatan transaksi hotel dan data yang diakui MyTrip.
Pada 2024, MyTrip hanya mengakui pemesanan resmi senilai Rp30.478.000, jauh di bawah catatan penjualan Asialink yang mencapai Rp264.845.000.
Perbedaan serupa ditemukan pada 2025. MyTrip mengakui pemesanan resmi sebesar Rp17.454.000, sedangkan sistem hotel mencatat penjualan Rp157.790.000.
Sementara itu, berdasarkan catatan MyTrip, sisa utang pada akhir 2025 hanya Rp12.654.000. Adapun sistem Asialink masih mencatat piutang Rp118.560.500.
"Ditemukan perbedaan antara data terhutang di sistem APICAL Asialink Hotel dengan data yang diberikan oleh pihak Agen Travel MyTrip Indonesia," kata Rachmah.
Jaksa mendalilkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Youke menyebabkan PT Fantastik Asia Internasional selaku pengelola Asialink Hotel by Prasanthi mengalami kerugian material sebesar Rp105.906.000.
