Diketahui, adapun sumber pelaksanaan proyek ini, bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak: Rp11,913 miliar.
Perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Senopati mengatakan, dalam penanganan perkara ini, terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan fakta-fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap Penyidikan," ujar Senopati, di PN Batam, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam tahap penyidikan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli.
"Dalam proses penyidikan, Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka," ungkapnya.
Senopati juga mengatakan, untuk perkembangan penanganan perkara ini, Kejati Kepri melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," katanya.
Proyek infrastruktur ini sejatinya dirancang sebagai destinasi wisata baru dan ikon kebanggaan masyarakat Kijang Kota, Bintan Timur, yang berada di seberang Lapangan Relief Kijang (depan Masjid Nurul Iman). Fasilitas ini dibangun tepat di atas kolam atau danau eks galian tambang bauksit milik PT Antam.
Namun, sejak selesai dibangun, atraksi air mancur yang dilengkapi instalasi lampu hias tersebut dilaporkan hanya sempat beroperasi beberapa kali sebelum akhirnya mati total.
Pengelolaan fasilitas ini sempat dialihkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan pada Januari 2021. Kendati demikian, upaya pemulihan tak kunjung terealisasi. Saat ini, seluruh instalasi pipa, pompa, nosel air, hingga kerangka besi berundak tiga tingkat di tengah kolam mengalami korosi parah, berkarat, dan hancur terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam proses penyidikan, pihak kontraktor berinisial Lm juga telah diperiksa. Tak hanya Lm, penyidik turut memeriksa istri dan anaknya yang tercatat sebagai komisaris perusahaan.
Meski perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, Kejati Kepri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kejati Kepri masih fokus mengumpulkan alat bukti, sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
- Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok Maut di Setokok, Kapolresta: Akan Tuntaskan Proses Hukum
Kondisi fisik proyek turut menjadi sorotan. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, kini dalam kondisi terbengkalai.
Sejumlah bagian proyek terlihat tidak terawat. Besi penyangga roboh dan berkarat, sementara sejumlah instalasi yang telah dibangun tampak mangkrak.
Proyek tersebut sebelumnya menggunakan anggaran dalam dua tahap dengan total nilai yang menjadi sorotan sekitar Rp 15,5 miliar, terdiri dari tahap pertama sekitar Rp 12 miliar dan tahap kedua Rp 3,5 miliar. Adapun nilai kontrak yang tercatat dalam perkara mencapai Rp 11,913 miliar.
Kejati Kepri belum menyimpulkan adanya kerugian negara maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Penyidikan kini menjadi pintu masuk Kejati Kepri untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut, termasuk mencari tahu bagaimana proses pekerjaan berlangsung hingga akhirnya fasilitas bernilai miliaran rupiah itu kini terbengkalai.
@redaksi//


