RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi Dinilai Bisa Tingkatkan Riset dan Inovasi

RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi Dinilai Bisa Tingkatkan Riset dan Inovasi
Ilustrasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam bidang Pendidikan Tinggi. (Foto: kronologi)

Jakarta
- Forumpublik.com |
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam bidang Pendidikan Tinggi dinilai akan mendorong riset dan inovasi di perguruan tinggi dan juga pemanfaatannya oleh dunia industri.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mengatakan, motivasi utama Omnibus Law dalam Bidang Pendidikan Tinggi tidak hanya bertujuan untuk menciptakan pekerja, namun juga harus menciptakan pekerjaan melalui riset dan inovasi.

Menurutnya, gagasan yang mestinya digaungkan dalam pembentukan Omnibus Law dalam bidang Pendidikan Tinggi adalah mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi perguruan tinggi yang tidak hanya menjadi wahana untuk menghadirkan Pekerja.

"Namun juga harus membuka lahirnya dunia kerja melalui penerapan riset dan inovasi," katanya pada seminar online RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan Asosiasi Profesor Indonesia (API) dan Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (DGB-IPB), Selasa (12/5/2020).

Ferdi melanjutkan, salah satu energi positif dari RUU Cipta kerja adalah terhadap dukungan riset dan inovasi, yang memasukan keduanya menjadi Ruang Lingkup yang diatur melalui pasal 6 RUU Cipta kerja. Dukungan ini lebih terejawantahkan pada BAB VII tentang Dukungan Riset dan Inovasi.

Baca juga: Saleh Partaonan: THR Pekerja Harus Dibayarkan Tanpa ada Pengecualian

Meski demikian, jelasnya, RUU Cipta Kerja ini masih sebuah draft RUU yang belum final. Dia mempersilahkan apabila API melakukan audiensi bersama didepan Baleg DPR untuk menambah khasanah RUU ini.

"Ini peluang besar bagi lembaga pendidikan seperti universitas untuk menjadi gerbang terbuka berlomba-lomba menciptakan riset dan inovasi yang dapat langsung terhubung dan digunakan industri. Inilah yang kita harapkan selama ini bahwa dunia pendidikan harus link and match dengan industri, melalui dukungan riset dan inovasi," imbuhnya.

Anggota Komisi X DPR ini melanjutkan, RUU Cipta Kerja mendorong lahirnya budaya kompetisi. Harapannya adalah dunia pendidikan tinggi bisa jauh bersaing dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas riset dan inovasi yang aplikatif.

Kedepannya, penerapan riset dan inovasi hasil perguruan tinggi tak hanya berhenti menjadi penelitian yang dicetak dan disimpan di perpustakaan. Melainkan juga menjadi gerbang terciptanya lapangan kerja dan bukan hanya menghasilkan pekerja.

Lihat juga:

(nasional.sindonews/maf)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment