Selama PSBB Tahap Kedua, Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan

Selama PSBB Tahap Kedua, Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan
Ilustrasi. Perushaan yang tutup akibat dari dampak pandemi Covid-19. (Foto: Chandra Wijaya/sewakantorcbd)

Jakarta
- Forumpublik.com |
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang berada di wilayah Ibu Kota.

Penutupan itu dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Semua perusahaan yang ditutup yakni perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/20).

Andri menjelaskan, lokasi 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Kami berikan sanksi tegas karena tidak mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19," ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, ada 243 perusahaan dikecualikan beroperasi saat PSBB karena dapat izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.

Baca juga: Dengan Refocusing Anggaran, Poin Penting Evaluasi Akuntabilitas Instansi

Meski demikian, kata Andri, perusahaan itu tetap diberikan peringatan tegas untuk menerapkan protokoler kesehatan.

"Kami tekankan untuk mematuhi semua ketentuan dengan cara menerapkan semua protokeler sehatan sesuai aruran yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Lihat juga:

(mhd/sindonews)
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment