Gara-gara Minta Jajan Es, Berikut Kronologi Ayah Tiri ini yang Tega Habisi Nyawa Kedua Anaknya

Gara-gara Minta Jajan Es, Berikut Kronologi Ayah Tiri ini yang Tega Habisi Nyawa Kedua Anaknya
Ilustrasi. Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Mediacorp)

MEDAN
(SUMUT) - Forumpublik.com |
 Seorang Ayah tega menghabisi nyawa dua anak tirinya hanya gara-gara minta jajan Es Krim, yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, tepatnya di parit belakang gedung sekolah Global Prima, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (21/6/20).

Adapun untuk identitas pelaku ayah tiri korban adalah Ra (30) dan para korban bernama Ichsan Fatahillah (11) dan adiknya Rahma Anggara (5) yang dihabisi pelaku dengan secara keji.

Kedua bocah tersebut ditemukan sang ibu dalam kondisi tak bernyawa lagi dalam posisi terlentang IF ditemukan bagian wajahnya luka memar dan adiknya RA ditemukan dalam parit persisnya disamping gedung sekolah Global Prima dengan posisi keadaan terlentang berlumuran darah dan ditutup dengan satu lembar triplek serta kertas karton kala mayat dua orang anak tirinya ditemukan awal kejadian.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melansir dari Tribun Medan mengatakan, saat ini sedang dilakukan full baket dan sedang didalami.

"Kami masih kerja di lapangan. Belum tahu. Nanti kalau sudah ada perkembangan kita sampaikan," ujarnya.

Usai penemuan jasad tersebut, petugas kepolisian Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian keduanya.

Adapun kronologis kejadian yang berhasil dihimpun, saat itu kedua korban yang merupakan anak tiri Ra pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB mendatanginya ke tempat kerja, dimana Ra sendiri tengah bekerja sebagai kuli bangunan di lokasi kejadian.

Kedua korban mendatangi ayah tirinya untuk meminta uang jajan membeli es krim. Diduga, karena tidak diindahkan permintaannya, keduanya terus menerus meminta uang kepada Ra. Lantaran kedua korban terus menagih, Ra diduga membawa keduanya ke arah samping gedung bangunan Global Prima hingga menganiaya kedua korban.

Kemudian pelaku menyeret serta membawa kedua korban ke tempat sunyi di bangunan itu, tanpa rasa kasihan pada kedua orang anak bocah lemah itu diduga awal melakukan penonjokan ke wajah kemudian lagi dibenturkan kepalanya ke dinding tembok bangunan hingga tewas lalu dibiarkan tanpa adanya pertolongan.

Terkuaknya Pembunuhan itu setelah Ibu korban menanyakan melalui HP tentang keberadaan anaknya kepada sang suami Ra, Minggu (21/6/20) sekitar jam 07.00 WIB.

Diduga Ra menjawab pertanyaan istrinya dengan mengatakan 'cari di Global Prima'.

Fahtulazanah (30) bersama ibunya dan beberapa pihak keluarga lainnya mencari kedua korban di kawasan Global Prima dan menemukannya dalam keadaan tidak bernyawa.

Pasca ditemukannya kedua korban, informasi tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian.

Petugas yang mendapat kabar tersebut langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP dan evakuasi korban.


KPAI Kecam Perbuatan Keji Terhadap Anak Dibawah Umur

Menyikapi perstiwa ini, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kecam perbuatan keji yang menghilangkan nyawa anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya sendiri.

Peristiwa ini mendapat perhatian dan atensi yang sangat serius dari KPAI. Kekerasan terhadap anak terulang kembali, pembunuhan ini sungguh kejam, tega, sadis terhadap dua bocah, di Jakarta. Minggu, (21/6/20)

Mengingat pembunuhan terhadap anak dalam kategori tindak pidana terkejam dan terkenal sadis, tanpa adanya mempunyai rasa kemanusiaan dan luar biasa, Arist Merdeka Sirait Putra Siantar mendesak pihak Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban di hadapan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Atas kasus pembunuhan terkejam dan sesadis ini, tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak sekalipun statusnya sebagai ayah tiri maupum non ayah tiri. Sesuai dengan Pasal 80 dan 81 dari UU RI Nomor 35 MA tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan seluruh konten International Konvensi PBB tentang hak anak, maka siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.dan dijerat dengan ancaman 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup," pungkas Arist Merdeka.

"Dengan dasar semangat dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk masa 15 hari kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan anak meninggal dunia ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dan harapan Komnas perlindungan kepada para tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dibentuk memberikan perhatian lebih," demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait ketua Komnas Perlindungan Anak pada sejumlah media di Jakarta.


"Atas nama hukum dan keadilan hukum, saya percaya Polrestabes Medan akan memberikan atensi yang serius terhadap perkara ini," pungkasnya lagi.

Lanjut Arist Merdeka menyampaikan, untuk kepastian aksi ini, saya mimta LPA Propinsi Sumut dan Kadis PPPA Sumut untuk segera memberikan layanan pendampingan sosial bagi keluarga dan orangtua korban.

"Atas peristiwa ini, KPAI akan berkoordinasi dengan lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut sebagai perwakilan Komnas anak di Medan untuk melakukan koordinasi kepada Polrestabes Medan dalam menyusun dan menjerat pelaku agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya menegaskan.

"Kasus ini harus diurus segera dengan sangat serius dan tidak boleh dibiarkan mengambang alias jalan di tempat. Terkait ancaman hukuman harus setimpal ataupun sesuai dengan perbuatan pelaku, tutupnya.

Lihat juga:

Penulis: Dnst-Endy Castello/TIM
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment