Beri Kepastian Hukum, Mal Pelayanan Publik Akan Diperkuat Dengan Peraturan Presiden

Beri Kepastian Hukum, Mal Pelayanan Publik Akan Diperkuat Dengan Peraturan Presiden
Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB saat dalam acara Focus Group Discussion Penentuan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus KIPP 2020, pada Rabu (17/06/20). (Foto: don/HUMAS MENPARB/Forumpublik.com)

JAKARTA
- Forumpublik.com |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penyelenggaraan MPP didaerah akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Ini menjadi upaya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, selama ini dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Menteri PANRB No. 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

“Sebagai upaya mengatur Mal Pelayanan Publik melalui payung hukum yang lebih tinggi, Kementerian PANRB telah membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya saat kegiatan Kick-off Meeting Perumusan Rancangan Perpres Tentang Penyelenggaraan MPP secara virtual, Rabu (17/06/20).

Dijelaskan, upaya memperkuat payung hukum MPP ini telah dilakukan dengan menyelenggarakan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik, yang dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi pemerintah lain yang terpilih.

Pada seminar tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya kebijakan Menteri PANRB sejalan dengan kebijakan PMPTSP di daerah.

Baca juga: Kabaharkam Wakili Kapolri Ikut Rakor Pimpinan Menko PMK

Kesepakatan lain yang tercapai adalah penyelenggaraan MPP merupakan bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah; penyelenggaraan MPP merupakan terobosan pelayanan publik yang diharapkan tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru; dan terakhir dasar hukum yang paling memungkinkan disarankan adalah dalam bentuk Peraturan Presiden.

Lebih lanjut Diah mengatakan pembentukan MPP di berbagai daerah di Indonesia yang dimulai sejak tahun 2017 telah mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada tahun 2019, bersama dengan Universitas Indonesia, pihaknya telah melakukan survei tentang efektivitas MPP dalam mendongkrak pertumbuhan perekonomian Daerah. Dari hasil survei yang dilaksanakan di 11 Daerah yang memiliki MPP menunjukkan bahwa MPP mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Hingga tahun 2020, telah dibentuk 24 MPP di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, dengan rincian dibentuk di 1 Provinsi, 12 kabupaten dan 11 kota.

"Selanjutnya pada tahun 2020 ini, akan dibentuk 33 MPP, dengan rincian dibentuk di 2 Provinsi, 25 Kabupaten dan 6 Kota,” jelas Diah.

Sementara itu, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Noviana Andrina mengatakan MPP merupakan perluasan fungsi PTSP dalam rangka mendekatkan, meningkatkan pelayanan pada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dengan melibatkan instansi vertikal, BUMN/D, dan swasta dalam satu tempat.

Disampaikan hingga tahun 2020 sudah 24 MPP berdiri namun payung hukumnya PermenPANRB sehingga diperlukan payung hukum yang lebih tinggi untuk mengatur mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, rancangan Perpres diperlukan agar para pihak dapat memiliki kepastian hukum dari MPP yang dibentuk. Pada rancangan Perpres tersebut mengatur perihal maksud dan tujuan MPP, kordinator pada MPP didaerah, hak dan kewajiban penyedia layanan publik pembiayaan, pembinaan, dan lainnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Deputi Yanuar Ahmad, Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffer Erlan Muller, Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Nanik Murwati, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan lainnya.

Lihat juga:

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment