Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hal ini dilakukan sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
"Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam ratas baru-baru kemarin, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya," kata Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin.
Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.
"Sementara untuk 20 unit usaha, kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut," kata ujarnya.
Ia menambahkan dari total 28 perusahaan yang akan dicabut izin usahanya itu, pencabutan izin 22 perusahaan pemanfaatan hutan atas rekomendasi Kementerian Lingkungan dan enam perusahaan atas rekomendasi Kementerian ATR/BPN.
Kriteria pencabutan persetujuan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yakni penanggung jawab usaha tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi pembayaran denda administratif, tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Kemudian tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, dan atau melakukan pencemaran lingkungan hidup dan atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.


