Hakim PN Jaktim Vonis Mati Enam Terdakwa Penyerang Mako Brimob

Hakim PN Jaktim Vonis Mati Enam Terdakwa Penyerang Mako Brimob
Anggota kepolisian melakukan pengamanan Mako Brimob Kelapa Dua pasca bentrok antara petugas dengan tahanan di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA - Forumpublik.comSidang kasus penyerangan di Kompleks rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018 lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa terorisme yang terlibat.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Enam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar staf Humas PN Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, Kamis (22/4/2021).

Dia menyatakan bahwa para terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Artinya, vonis tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap.

Adapun keenam terdakwa yang divonis mati adalah:
  • Anang Rachman,
  • Suparman alias Maher
  • Syawaludin Pakpahan,
  • Suyanto alias Abu Izza,
  • Handoko alias Abu Bukhori,
  • Wawan Kurniawan

Baca juga: Himapol Adakan Diskusi Dengan Dimas Oky Nugroho Bahas Pemerintahan Presiden Jokowi Periode Kedua

Diketahui, kerusuhan terjadi dipicu adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga. Satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tidak terima karena memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian, dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas.

Peristiwa yang terjadi selama lebih dari 30 jam ini membuat setidaknya 5 polisi dan satu tahanan meninggal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri kala itu, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan bahwa lima orang polisi yang menjadi korban tidak dibunuh dengan cara yang biasa dilakukan oleh ISIS. Kala itu, pihak kepolisian mengklaim insiden tersebut meletup lantaran salah paham saat pemberian makanan kepada tahanan teroris.

Adapun lima anggota yang tewas tersebut adalah Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas, dan Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.

Saat itu Presiden RI Joko Widodo mengecam aksi itu. Dia memerintahkan Polri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta bagi anggota polisi yang meninggal saat menjalankan tugas.

"Saya bilang ke Wakapolri untuk memberikan kenaikan pangkat liar biasa untuk prajurit yang menjadi korban teroris," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment