BKF: Target Penerimaan Perpajakan 2023 Capai Rp2.021,2 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

BKF: Target Penerimaan Perpajakan 2023 Capai Rp2.021,2 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ilustrasi. BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut, tahun 2023 ditargetkan tumbuh 5 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,0 triliun serta bea dan cukai Rp 303,2 triliun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah dan DPR sepakat untuk menargetkan penerimaan perpajakan tertinggi sepanjang sejarah, tahun 2023 yang mencapai Rp2.021,2 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyebut, penerimaan perpajakan 2023 ditargetkan tumbuh moderat di tengah tantangan perekonomian global.

"Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR, penerimaan perpajakan tahun 2023 ditargetkan tumbuh 5 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,0 triliun serta bea dan cukai Rp 303,2 triliun," ucap Febrio sebagaimana rilis BKF Kemenkeu, Kamis (15/09/2022).

Ia menyampaikan, dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, Pemerintah optimis bahwa pendapatan negara khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat.

"Penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Di awal pandemi, penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan akibat turunnya aktivitas perekonomian dan pemberian insentif perpajakan untuk mempertahankan keberlangsungan dunia usaha. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan, bahkan tertinggi sepanjang sejarah," urai Febrio dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Baca juga: Subsidi BBM Berkurang, Pemerintah Siapkan Bansos pada Masyarakat Terdampak

Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil.

Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

"Di tahun 2023, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas. Kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023, seperti penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," kata Febrio.

Di sisi lain, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi.

Lihat juga:
Jaringan Aktivis Nusantara Minta Pemerintah Konsisten Dalam Aturan BBM Bersubsidi
Pemerintah dan BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Curi 4 Rekening Usai Dibunuh
Diskusi Publik PIC, Rifaldi: Politik Identitas Memperkeruh Demokrasi
LMAN: Pendanaan Pengadaan Lahan PSN 2022 Capai Rp6,2 Triliun

Redaksi
Editor: Rusmanto

0 comments:

Post a Comment