Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Curi 4 Rekening Usai Dibunuh

Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Curi 4 Rekening Usai Dibunuh
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengatakan, empat rekening, handphone hingga laptop milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," ucap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menyampaikan, rekening Brigadir J melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka, ada transaksi usai Brigadir J tewas, tepatnya yakni pada 11 Juli 2022.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" katanya.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambahnya.

Baca juga: APBN Mei Surplus Rp132,2 Triliun Didukung Pendapatan Negara Capai Rp1.070,4 Triliun

Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan. Dia menyebut ada uang sebesar Rp 200 juta yang mengalir ke salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Rp 200 juta," katanya.

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Lihat juga:
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Eks Bank Asia Pacific
BKF Kemenkeu: Ketahanan Eksternal Indonesia Konsisten Terjaga
Empat Tantangan dan Tiga Fokus Pemerintah Pembenahan Perekonomian
Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliu
Realisasi Penerimaan Pajak Hingga April 2022 Capai Rp567,69 Triliun


0 comments:

Post a Comment