![]() |
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda saat memberikan kesaksiannya dihadapan Hakim PN Batam, Jumat (25/4/2025). (Foto: Cal). |
Satria hadir sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam kasus yang turut menyeret sembilan mantan anak buahnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, berlangsung panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menekan Satria dengan pertanyaan bertubi-tubi terkait aliran dana informan yang mencapai Rp 2 miliar serta penyusutan barang bukti sabu dari 100 kilogram menjadi hanya 35 kilogram.
Dalam keterangannya, Satria mengaku mendapat dorongan tidak langsung dari Kapolresta Barelang agar mengintensifkan pengungkapan kasus narkotika.
Baca: Sidang Kasus Narkotika Eks Anggota Polresta Barelang, Saksi Ahli: Pentingnya Keabsahan Alat Bukti
Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk lebih aktif. Informasi mengenai pengiriman sabu dari Malaysia diterima pada pertengahan 2024, dengan jumlah mencapai 100 kilogram.
Namun operasi penindakan urung dilakukan. Satria beralasan kekurangan dana untuk membayar informan, yang disebutnya mematok tarif Rp 20 juta per kilogram sabu. Anggaran satuan saat itu hanya Rp 880 juta.
"Karena saya baru satu bulan menjabat dan belum ada anggaran, saya putuskan jangan dikerjakan dulu," ujar Satria di hadapan majelis hakim.
Baca: KPU: Lancar dan Sukses, 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah
Jaksa mempertanyakan keputusan tersebut. Negara, kata jaksa, telah mengalokasikan dana operasional. Satria berdalih, dana yang tersedia juga harus mencukupi kebutuhan operasional rutin seperti bahan bakar, alat tulis, dan penyelidikan kasus lain.
"Kalau kekurangan Rp 120 juta, itu masih bisa kami tutupi," ujarnya.
Situasi kian rumit ketika pencairan dana baru terjadi pada Agustus, sementara dana untuk informan belum disalurkan hingga kini. “Sumber informasi belum dibayar,” kata Satria.
Perkara ini bermula dari informasi penyelundupan 300 kilogram sabu dari Malaysia. Operasi diskenariokan hanya menyasar 100 kilogram.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di Batam, para terdakwa termasuk Satria disebut menyusun strategi, 90 kilogram sabu akan dijadikan barang bukti resmi, sementara 10 kilogram disisihkan untuk membayar informan dan menutupi biaya operasional.
Meski sempat menolak, Satria akhirnya menyetujui rencana tersebut. Belakangan, jumlah barang bukti yang diproses makin menyusut.
Jaksa mendakwa Satria dan 11 terdakwa lainnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Cal).
Baca juga:
Ambisi Indonesia Kalahkan AS pada Sektor PLTP Tahun 2029
China akan Mengandalkan AI Dalam Upaya Reformasi Pendidikan
Sosok Pengemis Terkaya di Dunia Miliki Harta Rp 14 Miliar dan Properti
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Baca berita lainnya di Indeks News
Meski sempat menolak, Satria akhirnya menyetujui rencana tersebut. Belakangan, jumlah barang bukti yang diproses makin menyusut.
Jaksa mendakwa Satria dan 11 terdakwa lainnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Cal).
Baca juga:
Ambisi Indonesia Kalahkan AS pada Sektor PLTP Tahun 2029
China akan Mengandalkan AI Dalam Upaya Reformasi Pendidikan
Sosok Pengemis Terkaya di Dunia Miliki Harta Rp 14 Miliar dan Properti
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Baca berita lainnya di Indeks News