![]() |
Saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi, saat memberikan keterangan di PN Batam, Kamis (24/4/2025). (Foto: Nk) |
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi.
Dalam kesaksiannya, Erdianto menjelaskan mengenai prosedur hukum dalam pengumpulan dan penyajian alat bukti pada perkara narkotika.
Ia menekankan pentingnya keabsahan dan kelengkapan alat bukti untuk mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan.
"Alat bukti harus saling mendukung dan diperoleh melalui prosedur hukum yang sah. Ini mencakup barang bukti fisik, alat komunikasi seperti ponsel, serta kesaksian yang relevan," ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.
Baca: Sidang Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Saksi Feredian: 5 Kg Sabu Diduga Disimpan Diam-diam
Ia juga menjelaskan bahwa alat bukti digital, seperti isi komputer atau ponsel, hanya dapat digunakan jika telah melalui proses verifikasi forensik.
Hal ini dilakukan guna memastikan data tidak mengalami perubahan atau manipulasi.
Ketegangan dalam Persidangan
Sidang sempat diwarnai ketegangan saat penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai berulang.
Meskipun pertanyaannya disampaikan dengan redaksi berbeda, substansinya dianggap sama. Hal ini membuat saksi ahli menolak menjawab pertanyaan tersebut untuk kedua kalinya.
"Saya sudah menjawab pertanyaan itu sebelumnya, dan saya memiliki hak untuk tidak menjawab ulang," kata Erdianto tegas.
Majelis hakim turut mengingatkan penasihat hukum agar fokus dan tidak mengulang pertanyaan yang telah dijawab.
Ketegangan dalam Persidangan
Sidang sempat diwarnai ketegangan saat penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai berulang.
Meskipun pertanyaannya disampaikan dengan redaksi berbeda, substansinya dianggap sama. Hal ini membuat saksi ahli menolak menjawab pertanyaan tersebut untuk kedua kalinya.
"Saya sudah menjawab pertanyaan itu sebelumnya, dan saya memiliki hak untuk tidak menjawab ulang," kata Erdianto tegas.
Majelis hakim turut mengingatkan penasihat hukum agar fokus dan tidak mengulang pertanyaan yang telah dijawab.
Baca: KPU: Lancar dan Sukses, 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah
JPU juga meminta agar pertanyaan yang diajukan lebih substansial dan relevan dengan keahlian saksi.
Terkait barang bukti, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan barang bukti sabu apabila tidak dilampirkan hasil uji laboratorium.
Menjawab hal ini, Erdianto menjelaskan bahwa barang bukti narkotika harus didukung pembuktian yang konsisten dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. Kehadiran saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan terdakwa dan alur peredaran narkotika yang menjadi inti perkara.
Baca juga: