Sidang Kasus Narkotika Eks Anggota Polresta Barelang, Saksi Ahli: Pentingnya Keabsahan Alat Bukti

Manto
25 April 2025 | April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T10:26:26Z
Sidang Kasus Narkotika Eks Anggota Polresta Barelang, Saksi Ahli: Pentingnya Keabsahan Alat Bukti
Saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi, saat memberikan keterangan di PN Batam, Kamis (24/4/2025).
(Foto: Nk)

Batam - Forumpublik.com | Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan anggota Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/4/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi.

Dalam kesaksiannya, Erdianto menjelaskan mengenai prosedur hukum dalam pengumpulan dan penyajian alat bukti pada perkara narkotika.

Ia menekankan pentingnya keabsahan dan kelengkapan alat bukti untuk mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan.

"Alat bukti harus saling mendukung dan diperoleh melalui prosedur hukum yang sah. Ini mencakup barang bukti fisik, alat komunikasi seperti ponsel, serta kesaksian yang relevan," ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.

Baca: Sidang Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Saksi Feredian: 5 Kg Sabu Diduga Disimpan Diam-diam

Ia juga menjelaskan bahwa alat bukti digital, seperti isi komputer atau ponsel, hanya dapat digunakan jika telah melalui proses verifikasi forensik.

Hal ini dilakukan guna memastikan data tidak mengalami perubahan atau manipulasi.



Ketegangan dalam Persidangan

Sidang sempat diwarnai ketegangan saat penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai berulang.

Meskipun pertanyaannya disampaikan dengan redaksi berbeda, substansinya dianggap sama. Hal ini membuat saksi ahli menolak menjawab pertanyaan tersebut untuk kedua kalinya.

"Saya sudah menjawab pertanyaan itu sebelumnya, dan saya memiliki hak untuk tidak menjawab ulang," kata Erdianto tegas.

Majelis hakim turut mengingatkan penasihat hukum agar fokus dan tidak mengulang pertanyaan yang telah dijawab.
 
Baca: KPU: Lancar dan Sukses, 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah


JPU juga meminta agar pertanyaan yang diajukan lebih substansial dan relevan dengan keahlian saksi.

Terkait barang bukti, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan barang bukti sabu apabila tidak dilampirkan hasil uji laboratorium.

Menjawab hal ini, Erdianto menjelaskan bahwa barang bukti narkotika harus didukung pembuktian yang konsisten dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. Kehadiran saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan terdakwa dan alur peredaran narkotika yang menjadi inti perkara.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Narkotika Eks Anggota Polresta Barelang, Saksi Ahli: Pentingnya Keabsahan Alat Bukti

Trending Now

Iklan