Sidang Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Saksi Feredian: 5 Kg Sabu Diduga Disimpan Diam-diam

Manto
15 April 2025 | April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T15:42:29Z
Sidang Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Saksi Feredian: 5 Kg Sabu Diduga Disimpan Diam-diam
Dua saksi, Rheno Riski Putra dan Feredian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yang digelar secara daring oleh PN Batam, Senin (14/4/2025). (Foto: NK)

Batam - Forumpublik.com | Sidang kasus narkotika jenis sabu mantan Polisi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang menghadirkan saksi Feredian mengaku, tidak mengetahui soal pengungkapan kasus narkoba yang menyeret anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

Ia menyebut dirinya dan Briptu Rere, yang saat ini masih aktif berdinas, tidak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.

"Saya tidak tahu sama sekali terkait kasus ini," kata Feredian saat dimintai keterangan, dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/4/2025),

Feredian menjelaskan bahwa sebulan setelah kejadian, dirinya menerima pesan WhatsApp dari Kasat yang memerintahkan seluruh anggota untuk berkumpul di lobi Satnarkoba Polresta Barelang karena akan ada arahan penting.

Baca: Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Polresta Barelang, Saksi Rheno Ungkap Dugaan Penukaran Barang Bukti

Dalam arahan tersebut, semua Subnit diminta untuk memusnahkan barang bukti temuan dan dilarang menyimpannya. Namun, tim Feredian tidak memiliki temuan atau barang bukti.

"Tim kami memang tidak ada temuan dan tidak ada barang bukti. Setelah arahan selesai, kami kembali ke ruangan Subnit 2," ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, Kasat memanggil Kanit dan sejumlah anggota ke ruangannya.

Tak lama, ia mengatakan, Kanit Sigit Sarwo Edi masuk ke ruangan Subnit 2 dan memerintahkan Kasubnit 2 Nurdeni, serta anggota bernama Sitorus untuk berkumpul di ruangan Subnit 1.

"Saya, Nurdeni, dan Sitorus dipanggil karena ada arahan dari Kanit," ujar Feredian menirukan ucapan Sigit.

Baca: Khianati Kepercayaan Warga Baloi, FBKB Tolak Kepemimpinan Ketua RT 03 dan RW 16

Setibanya di ruangan Subnit 1, Feredian terkejut karena seluruh anggota sudah berkumpul. Di sana diumumkan bahwa semua akan diperiksa oleh Paminal Polda Kepri, karena ditemukan sabu seberat 5 kilogram yang diduga disimpan diam-diam oleh anggota bernama Tobasima Sitorus.

"Yang menyimpan sabu itu katanya Sitorus. Padahal sudah ada perintah sebelumnya untuk tidak menyimpan barang bukti," tambahnya.

Menurut Feredian, Kanit Sigit memerintahkan Kasubnit 1, Fadillah, untuk mengeluarkan sabu tersebut dari laci lemari dan meletakkannya di atas meja, tepat di bawah televisi ruangan Subnit 1.

Sabu itu disebut sudah dilakban transparan dan sebelumnya telah diserahkan kepada Sitorus untuk disimpan dalam kontainer.

"Saya tidak tahu sabu itu disimpan di mana oleh Sitorus. Dalam hati saya juga bertanya-tanya, kenapa barang bukti itu disimpan, padahal besoknya ada pemeriksaan. Saya tidak tahu perkembangan selanjutnya soal sabu itu," ucapnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang dan 10 mantan anggota polisi menjalani sidang di PN Batam termasuk mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda. (Nk).

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Saksi Feredian: 5 Kg Sabu Diduga Disimpan Diam-diam

Trending Now

Iklan