![]() |
Terdakwa Ajis Martua Siregar saat memebeeijan keterangan, pada sidang kasus penggelapan barang bukti sabu, di PN Batam, Senin (25/4/2025). (Foto: Nk) |
Adapun pemeriksaan terdakwa sebagai saksi pada persidangan ini telah dimulai pada Jumat (25/4/2025), dengan saksi yang dimintai keterangan yakni terdakwa Kompol Satrian Nanda, Shigit Sarwo Edhi, dan Aziz Martua Siregar.
Terdakwa Ajis Martua Siregar mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam sidang lanjutan perkara penggelapan narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
Baca: Sidang Kasus Narkotika Eks Anggota Polresta Barelang, Mantan Kasat Narkoba Dicecar Soal Dana dan Barang Bukti yang Menyusut
Sidang yang digelar pada Senin (28/4/2025) di PN Batam itu kembali memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pengelolaan barang bukti sabu.
Dalam keterangannya, Ajis menyebut nama Aidil, seorang sumber informasi (SI) di Polresta Barelang, sebagai pihak yang mengenalkannya pada terdakwa Ipda Fadillah, yang telah dikenalnya sejak tahun 2001.
Dalam keterangannya, Ajis menyebut nama Aidil, seorang sumber informasi (SI) di Polresta Barelang, sebagai pihak yang mengenalkannya pada terdakwa Ipda Fadillah, yang telah dikenalnya sejak tahun 2001.
Ajis mengaku menerima nomor telepon Fadillah dari Aidil pada pertengahan 2024.
"Aidil memberi nomor itu antara bulan 6 dan 7 tahun 2024, Aidil itu SI dari Polresta Barelang," kata Ajis di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik.
Namun, Ajis mengaku tidak mengenal terdakwa lainnya, Wan Rahmat Kurniawan. Ia juga menjelaskan bahwa awalnya seorang bernama Rian membawa Aidil dan menjanjikan pembayaran, namun karena Rian tidak muncul, Aidil yang akhirnya membayar.
Baca: KPU: Lancar dan Sukses, 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah
Pernyataan Ajis ini membuat Hakim Tiwik memerintahkan panitera untuk mencatat seluruh keterangannya. Hakim juga mengingatkan Ajis agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Kami tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Namun jika kamu tetap pada keteranganmu, biarlah nanti hakim yang mempertimbangkannya," tegas Tiwik.
Ajis juga menyebutkan bahwa dirinya pernah menghubungi Fadillah menggunakan telepon milik Aidil, dan menyatakan dirinya sebagai penjamin.
"Aidil memberi nomor itu antara bulan 6 dan 7 tahun 2024, Aidil itu SI dari Polresta Barelang," kata Ajis di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik.
Namun, Ajis mengaku tidak mengenal terdakwa lainnya, Wan Rahmat Kurniawan. Ia juga menjelaskan bahwa awalnya seorang bernama Rian membawa Aidil dan menjanjikan pembayaran, namun karena Rian tidak muncul, Aidil yang akhirnya membayar.
Baca: KPU: Lancar dan Sukses, 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah
Pernyataan Ajis ini membuat Hakim Tiwik memerintahkan panitera untuk mencatat seluruh keterangannya. Hakim juga mengingatkan Ajis agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Kami tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Namun jika kamu tetap pada keteranganmu, biarlah nanti hakim yang mempertimbangkannya," tegas Tiwik.
Ajis juga menyebutkan bahwa dirinya pernah menghubungi Fadillah menggunakan telepon milik Aidil, dan menyatakan dirinya sebagai penjamin.
Namun, ketika didesak oleh hakim untuk menjelaskan lebih lanjut maksud dari “penjamin”, Ajis enggan merinci.
Terdakwa lain yang disebut oleh Ajis adalah Bripka Junaidi Gunawan alias Juned. Menurutnya, Juned kerap menghubunginya dan meminta uang bensin karena mengetahui Ajis membuka usaha jackpot di kawasan Simpang Dam.
"Juned menghubungi saya, mengaku anggota Polresta Barelang, dan meminta uang bensin. Karena tahu saya buka jackpot di situ. Tapi tidak jadi saya kasih,"ujar Ajis.
Ajis juga mengaku sering berkomunikasi dengan terdakwa Brigpol Maruf Rambe.
Sebelum penangkapannya, Ajis mengaku telah lebih dulu menghadap Kanit Opsnal Subdit 1 Polda Kepri bernama Risky dan sempat bertemu Direktur Narkoba. Dalam pertemuan tersebut, Ajis diperlihatkan percakapan dan dijanjikan hanya akan menjadi saksi serta menjalani rehabilitasi.
"Kau jadi saksi aja, nanti direhabilitasi," kata Ajis menirukan ucapan Direktur.
Namun, Ajis mengaku menyesal telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), karena pada akhirnya justru dijadikan tersangka. Katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Terdakwa lain yang disebut oleh Ajis adalah Bripka Junaidi Gunawan alias Juned. Menurutnya, Juned kerap menghubunginya dan meminta uang bensin karena mengetahui Ajis membuka usaha jackpot di kawasan Simpang Dam.
"Juned menghubungi saya, mengaku anggota Polresta Barelang, dan meminta uang bensin. Karena tahu saya buka jackpot di situ. Tapi tidak jadi saya kasih,"ujar Ajis.
Ajis juga mengaku sering berkomunikasi dengan terdakwa Brigpol Maruf Rambe.
Sebelum penangkapannya, Ajis mengaku telah lebih dulu menghadap Kanit Opsnal Subdit 1 Polda Kepri bernama Risky dan sempat bertemu Direktur Narkoba. Dalam pertemuan tersebut, Ajis diperlihatkan percakapan dan dijanjikan hanya akan menjadi saksi serta menjalani rehabilitasi.
"Kau jadi saksi aja, nanti direhabilitasi," kata Ajis menirukan ucapan Direktur.
Namun, Ajis mengaku menyesal telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), karena pada akhirnya justru dijadikan tersangka. Katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Proses hukum terhadap ke-10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Nk)
Baca juga:
Ambisi Indonesia Kalahkan AS pada Sektor PLTP Tahun 2029
China akan Mengandalkan AI Dalam Upaya Reformasi Pendidikan
Sosok Pengemis Terkaya di Dunia Miliki Harta Rp 14 Miliar dan Properti
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Baca berita lainnya di Indeks News
Baca juga:
Ambisi Indonesia Kalahkan AS pada Sektor PLTP Tahun 2029
China akan Mengandalkan AI Dalam Upaya Reformasi Pendidikan
Sosok Pengemis Terkaya di Dunia Miliki Harta Rp 14 Miliar dan Properti
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Baca berita lainnya di Indeks News