Kasus Pinjol Kian Marak, Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban

Manto
10 May 2025 | May 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T06:51:11Z
Kasus Pinjol Kian Marak, Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban
Ilustrasi. Perlindungan hukum bagi korban pinjol adalah hal yang mendesak. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Ombudsman RI menyampaikan, bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) adalah hal yang mendesak.

Menurutnya Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.

"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," tegas Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025) .

Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.

"Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk," jelasnya.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,057 Triliun di Selat Durian Kepri

Ia juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Dimana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.

Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan. Ia juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga/denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.

Ia juga menyoroti kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal.

"Banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak," tambahnya.

Lebih jauh, Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

"Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas," jelasnya.

Ombudsman RI mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.

Turut hadir sebagai narasumber diskusi publik, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, Kasubdit 2 Dittipiteksus Bareskrim POLRI, Kombes. Pol. Agus Waluyo, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana dan Pencucian Uang Kejaksaan Agung RI, Agustinus Herimulyanto serta Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Yoseph Maturbongs.

Baca juga:
-Perubahan UU 19 Tahun 2003, KPK Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN
-Wamenkeu: Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun
-Penerimaan Pajak Bruto Maret 2025 Tumbuh Positif, Capai Rp467 Triliun
-Percepat Belanja K/L dan Dukung Program Prioritas Nasional, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun

Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pinjol Kian Marak, Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban

Trending Now

Iklan