![]() |
| Sidang lanjutan kasus ledakan kapal tanker MT Federal II jilid 2, yang menewaskan 14 pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam. (Foto: Istimewa) |
Dalam persidangan, terungkap dugaan bahwa kegiatan tank cleaning dilakukan tanpa izin yang masih berlaku dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Selain itu, pekerjaan panas (hot work) juga diduga dilaksanakan tanpa izin kerja (work permit) sesuai prosedur keselamatan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menghadirkan tujuh saksi yang berasal dari KSOP Batam, manajemen perusahaan, subkontraktor, agen kapal, hingga dua korban selamat.
Perkara tersebut menjerat tujuh terdakwa dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdullah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel Siallagan.
Dalam keterangannya, saksi dari KSOP Batam, Rastra, menyatakan bahwa setiap kegiatan tank cleaning pada kapal tanker wajib mengantongi izin dari KSOP. Namun, saat insiden ledakan terjadi pada Oktober 2025, izin untuk pekerjaan tersebut telah habis masa berlakunya.
"Tank cleaning harus ada izin dari kami. Saat terjadi ledakan, izinnya sudah kedaluwarsa. Seharusnya diajukan kembali apabila pekerjaan dilanjutkan," ujar Rastra di hadapan majelis hakim, di PN Batam, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, izin tank cleaning hanya berlaku untuk satu kali pelaksanaan pekerjaan. Apabila kegiatan dilanjutkan, perusahaan diwajibkan mengajukan izin baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Harus diurus lagi dan ada pembayaran ke negara. Federal II merupakan kapal tanker, sehingga setiap kegiatan tank cleaning wajib memiliki izin yang masih berlaku," katanya.
Fakta lain terungkap dari keterangan Supervisor PT Satria Global Persada (SGP), Syarif. Menurutnya, setiap pekerjaan di area kapal semestinya diawali dengan penerbitan work permit sebagai bagian dari prosedur keselamatan kerja.
Ia mengaku telah mempertanyakan keberadaan izin kerja tersebut kepada petugas keselamatan sebelum pekerjaan dimulai, namun tidak mendapatkan tanggapan.
"Saya sudah mempertanyakan permit kepada safety, tetapi tidak ada respons," ungkap Syarif.
Syarif juga menyebut pemasangan pelat baja sekitar pukul 02.00 WIB diduga dilakukan tanpa hot work permit maupun confined space permit. Sekitar dua jam setelah pekerjaan berlangsung, ledakan terjadi di dalam kapal.
Sementara itu, agen kapal MT Federal II, Stefan, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab mengurus administrasi kapal, seperti dokumen keberangkatan dan manifes. Menurutnya, pekerjaan tank cleaning bukan menjadi tanggung jawab agen kapal.
"Tank cleaning bukan dari kami. Itu kemungkinan dikerjakan subkontraktor," ujarnya.
Stefan menjelaskan, MT Federal II masuk ke PT ASL Shipyard Indonesia pada 6 Mei 2025 untuk menjalani proses perbaikan dan keluar pada 9 Februari 2026. Ia menambahkan, sebelum pekerjaan pengelasan dilakukan, kapal tanker seharusnya dipastikan telah bebas gas melalui pemeriksaan khusus guna mencegah risiko ledakan.
Dalam persidangan, dua korban selamat juga memberikan kesaksian mengenai detik-detik terjadinya ledakan.
Pekerja las PT Satria Global Persada, Jefri Agusto, mengaku mendengar teriakan agar seluruh pekerja segera menyelamatkan diri saat insiden terjadi.
"Saya langsung berhenti kerja, membuka pelindung muka, melihat api di COT 2, lalu ikut berlari," tuturnya.
- Baca: Terancam 15 Tahun Penjara, Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah Didakwa Bantu Loloskan Narkotika
Sementara itu, Ahmad Rifai, yang bekerja sebagai helper, mengatakan dirinya sedang memasang blower ketika api tiba-tiba menyembur dari bagian bawah tangki.
"Apinya naik dari bawah, tiba-tiba langsung menyembur," katanya.
Ahmad juga mengungkapkan dirinya bersama korban selamat lainnya menerima santunan sebesar Rp20 juta dari PT ASL Shipyard Indonesia.
"Kami menerima santunan Rp20 juta dari PT ASL," ujarnya.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja yang diduga menjadi penyebab ledakan maut MT Federal II.
Sebagai informasi, Kapal tanker MT Federal II tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, dilaporkan kembali terbakar untuk yang kedua kalinya, pada dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (15/10/2025).
Sedangkan insiden ledakan peristiwa pertama terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, yang menewaskan 5 pekerja dan menyebabkan 4 lainnya luka berat.
Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.
Perkara ini telah diputus Majelis Hakim PN Batam, dengan terdakwa HSE Safety PT ASL Shipyard Indonesia Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian, dengan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 Tahun.
Jadi, total korban tewas dari ledakan Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, jilid satu dan dua ada 19 jiwa.


