Bea Cukai Denda Warga Brunei Masuk Indonesia Bawa Uang Rp310 Juta

Manto
27 June 2026 | June 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T09:45:28Z
Bea Cukai Denda Warga Brunei Masuk Indonesia Bawa Uang Rp310 Juta
Ilustrasi. Bea dan Cukai Batam denda warga Brunei yang membawa uang tunai setara Rp310 juta, di Pelabuhan Harbour Bay, Batam. (Foto: Istimewa) 

Batam - Forumpublik.com | Seorang warga negara Brunei Darussalam dikenai sanksi administrasi oleh Bea dan Cukai Batam setelah kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah besar saat tiba di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Warga Brunei tersebut merupakan penumpang kapal dari Singapura. Ia diperiksa petugas Bea dan Cukai Batam pada Minggu (10/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penumpang itu diketahui membawa uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang yang dibawa mencapai Rp310.641.021.

Uang tunai tersebut terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing dan rupiah. Di antaranya dolar Singapura, dolar Brunei, ringgit Malaysia, Poundsterling, hingga Dolar Amerika Serikat.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, membenarkan ada pemeriksaan terhadap warga negara Brunei Darrusalam tersebut.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang yang tiba dari Singapura melalui pelabuhan Harbour Bay Batam. 


Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan uang tunai dengan nilai melebihi batas yang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.

"Benar ada. Penumpang tersebut datang dari Singapura. WN Brunei, di Pelabuhan Harbour Bay. Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui aturan itu. Petugas mengarahkan dan dikenakan denda," kata Setiawan, Kamis (25/6/2026).

Wajib Lapor jika Bawa Uang Setara Rp100 Juta

Menurut Setiawan, pembawaan uang tunai dalam jumlah tertentu ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi setiap pelaku perjalanan.

Setiap orang yang membawa uang tunai dengan nilai setara atau lebih dari Rp100 juta wajib melakukan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.


Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, termasuk warga negara asing.

"Kalau membawa uang di atas Rp100 juta dan tidak memberitahukan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen," ujar Setiawan.

Denda sekitar Rp31 Juta sudah Dibayarkan

Dalam kasus warga Brunei tersebut, total uang tunai yang dibawa mencapai lebih dari Rp31 juta. Karena tidak dilakukan pemberitahuan kepada petugas, yang bersangkutan dikenai denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Setiawan menyebut denda tersebut dibayarkan oleh warga Brunei itu yang nilainya sekitar Rp31 juta.

"Dendanya sudah dibayarkan yang bersangkutan sekitar Rp31 juta. Sementara untuk keperluan dan tujuan kunjunganya, bukan kewenangan kami, " tambahnya.

Ia menegaskan bahwa untuk kewenangan Bea dan Cukai hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lain maupun masuk atau keluar kepabeanan Indonesia.

"Terkait tujuan kunjungan maupun keperluan pribadi warga negara Brunei tersebut selama berada di Indonesia, bukan kewenangan Bea Cukai Batam," ucapnya.

Bea Cukai Imbau Pelaku Perjalanan Pahami Aturan

Setiawan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku perjalanan internasional melalui Batam, agar memahami aturan terkait pembawaan uang tunai.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembawaan uang lintas negara berjalan sesuai ketentuan. Aturan itu juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan transaksi keuangan serta menjaga tertib administrasi dalam aktivitas keluar masuk uang tunai di wilayah pabean Indonesia.

Ketentuan mengenai pembawaan uang tunai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Ketentuan lain yang menjadi dasar pengawasan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Denda Warga Brunei Masuk Indonesia Bawa Uang Rp310 Juta

Trending Now