Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah rumah sakit (RS) di kawasan Batuaji, berikut rincian korban akibat dari kapal tersebut:
RS Elisabet Sungai Lekop
Meninggal:
1. Chandra Pasaribu (36)
2. Krisman Simatupang (51)
3. Ramadhani Risky Nasution (19)
4. Habibullor Siregar
Luka berat:
1. Fikri Krisnawan (23)
2. Thomas Alfa (41)
3. Mijrsbel Siregar
Baca: Tragedi Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam, 10 Tewas dan 18 Perawatan Intensif
RSUD Embung Fatimah
Meninggal:
1. Anton (48)
2. Frenki Protes Pane (41)
RS Mutiara Aini
Meninggal:
1. Andi Haryono
2. Indris Sardi
3. Dhimas Saputra
4. Maradong Tampubolon
Luka ringan:
1.Ahmad Rifai
2. Jefri Agusto P
3. Putra Alan Sarisetiawan
4. Jimi Ramadhani
5. Sanggam Lumban Tobing
Luka berat/kritis:
1. Idaya Putra
2. Arrafi Husen
3. Roni Andreas Harefa
4. Imam
5. Midun Siburian
6. Edison Baktiar Napitupulu
RS Graha Hermine
Luka berat:
1. Dedi Supardi Rajagukguk (31)
2. Krisna Ramadhan (24)
3. Alvito Dinova (25)
4. Abd Munir (28)
5. Dhani Darusman (41)
6. Sodikin (23)
Luka ringan:
1. Cen Sihombing (22)
Total korban mencapai 31 orang, terdiri dari 10 meninggal dunia, 12 luka berat, dan 9 luka ringan.
Baca: Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Upaya Pemasukan 18 Kontainer, Diduga Berisi Limbah B3
Para keluarga korban saat ini tengah berada di rumah sakit, berharap kabar baik bagi anggota keluarganya yang masih dirawat. Ujar salah satu kerabat para korban saat ditemui tim media ini di RS Elisabet Sei Lekop.
Sebelumnya, Kapolda Kepri didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan, penyebab kecelakaan kerja ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
"Kami akan mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," ujar Kapolda Kepri dalam keterangan pers di RS Mutiara Aini, Rabu (15/10/2025).
Terkait penyebab kecelakaan, Asep menyebutkan saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Ia menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Sementara penyebabnya sedang dalam proses penyelidikan dari tim Reskrim, baik Polresta Barelang maupun Polda. Inafis kita sedang bekerja di TKP. Nanti kita akan ketahui penyebabnya apa dari kecelakaan kerja tersebut," jelasnya.
"Tentu saja dari hasil penyelidikan nanti kita bisa lihat apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Apabila itu ditemukan, maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca juga:
Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara
KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar, Ballpress dan Barang Lainnya Senilai Rp 30 M
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Baca berita lainnya di Indeks News