Ungkap OTT Ditjen Bea Cukai, KPK Tangkap Mantan Direktur P2 Rizal

5 February 2026 | February 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T03:05:44Z
Ungkap OTT Ditjen Bea Cukai, KPK Tangkap Mantan Direktur P2 Rizal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 Bea Cukai, Rizal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelima pada tahun 2026. Juru Bicara KPK Budi Prastyo di Jakarta, Rabu (4/2/2026) mengatakan, OTT dilakukan karema adanya dugaan korupsi kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta, di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta - Forumpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa OTT yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas importasi barang yang masuk ke Indonesia.

"Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Adapun Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.


Sementara itu, Budi mengatakan KPK juga menangkap sejumlah pihak di wilayah Jakarta, terutama di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu.

"Untuk detail berapa jumlah orang yang diamankan di beberapa lokasi pada wilayah Jakarta, nanti kami akan update (beri tahu, red.)," katanya.

Namun, hingga kini KPK belum merinci jenis maupun karakteristik barang yang menjadi objek dalam OTT tersebut.

Menurut Budi, KPK masih melakukan pendalaman sehingga informasi detail terkait barang impor tersebut belum dapat disampaikan ke publik. Ia memastikan KPK akan memberikan pembaruan seiring perkembangan penyidikan.

"Untuk detail barangnya, nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah pihak. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan DJBC Kemenkeu.

OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.

KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap OTT Ditjen Bea Cukai, KPK Tangkap Mantan Direktur P2 Rizal

Trending Now