Hal ini dilakukan, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Kemudian hari ini, tim melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, baru saja selesai. Selanjutnya penyidik tentu akan mendalami, menganalisis, dan tentunya akan mengekstrak setiap bukti yang diamankan dan disita dalam penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/1/2026), rilis antaranews.
Budi mengatakan barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan kepada para saksi yang dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian nanti dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan kepada para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
