Praktik Jual Beli Rekening? Ini Risiko Sanksi Pidananya!

16 February 2026 | February 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T06:30:38Z
Praktik Jual Beli Rekening? Ini Risiko Sanksi Pidananya!
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Praktik jual beli rekening bank adalah tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana penjara dan denda, terutama karena sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penampungan dana judi online dan pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, menegaskan praktik jual beli rekening bank bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan ilegal yang berpotensi menyeret pemilik rekening ke ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan maupun pencucian uang.

Penegasan ini menjadi alarm keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial yang kerap dianggap sepele oleh masyarakat.


"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut," tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026), rilis CNBC Indonesia.

Artinya, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal. Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya.

OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Oleh karena itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan.

Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala.


Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko.

OJK juga berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening.

Sebagai informasi, penjual atau pembeli rekening dapat juga dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait memfasilitasi transaksi judi daring, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Begitu juga, penggunaan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan (seperti hasil penipuan atau judi) membuat pemilik rekening sah berpotensi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktik Jual Beli Rekening? Ini Risiko Sanksi Pidananya!

Trending Now