Kemendes PDT Berantas Praktik Politisasi Dalam Pendataan Penerima Manfaat Bansos

10 February 2026 | February 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T04:20:57Z
Kemendes PDT Berantas Praktik Politisasi Dalam Pendataan Penerima Manfaat Bansos
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri beserta jajarannya memberikan keterangan terkait upaya pemerintah meningkatkan akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk layanan sosial hingga ke tingkat desa di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Jakarta - Forumpublik.com | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkomitmen memberantas praktik politisasi dalam proses pendataan penerima manfaat program Bantuan Sosial (Bansos) di tingkat desa yang rawan disusupi titipan tim pemenangan pemilihan kepala desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat ditemui usai rapat terbatas dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (9/2/2026), mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data penerima manfaat secara masif dan terintegrasi di seluruh desa di Indonesia yang jumlahnya mencapai 75.266 desa.

Pemutakhiran data dilakukan melalui satu alur kerja yang melibatkan kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, pendamping desa, serta dimatangkan melalui mekanisme musyawarah desa agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selanjutnya data penerima manfaat yang telah disahkan melalui musyawarah desa tersebut akan menjadi bahan bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan penyaluran segenap bantuan sosial pemerintah.

"Kemendes PDT akan menerbitkan keputusan menteri tentang operator data desa beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penginputan, validasi, serta pengesahan data di tingkat desa," kata Yandri menegaskan.

Yandri mengakui bahwa selama ini masih ditemukan persoalan di tingkat desa akibat residu pemilihan kepala desa (Pilkades), di mana warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdata, sementara pihak yang tidak berhak tercatat sebagai penerima.

Untuk mencegah hal tersebut, dia memastikan pemerintah khususnya hal ini Kementerian Desa dan Kementerian Sosial memberikan keterbukaan dengan mempublikasikan data penerima bantuan di kantor desa hingga tingkat RT dan RW, sekaligus melibatkan masyarakat untuk memberikan koreksi jika ditemukan ketidaktepatan.


"Kemendes PDT bersama Kementerian Sosial juga membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial/Puskesos desa agar masyarakat yang belum terdata dapat melaporkan diri atau lingkungannya secara aktif," cetusnya. Adapun Pelaksanaan Puskesos ini segera di uji coba di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, Jawa Timur.

Dia berharap kepala daerah juga bisa merespons positif inisiasi ini karena akurasi data penting sebagai kunci atas ketepatan kebijakan, sehingga kolaborasi Kemendes PDT dan Kemensos diharapkan mampu menghadirkan sistem pendataan satu pintu yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

"Inti pokoknya kita ingin memastikan proaktif kepedulian, kemudian gerakan masyarakat ini benar-benar satu arah, satu frekuensi. Jangan sampai kita keluarkan peraturan tapi tidak disambut baik oleh pemerintahan desa, sehingga tidak efektif dan tidak efisien," ungkapnya.


Sumber: Anatara News

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendes PDT Berantas Praktik Politisasi Dalam Pendataan Penerima Manfaat Bansos

Trending Now