JPU Tuntut 8 Bulan Penjara Pelaku Pemukulan Anak Hingga Meninggal Dunia


JPU Tuntut 8 Bulan Penjara Pelaku Pemukulan Anak Hinga Meninggal Dunia
Para terdakwa Bripda MW dan Bripda RM yang akan meninggalkan ruangan persidangan, di PN Batam (05/09/19).

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Kasus penganiayaan yang dialami Putra Reza (15), siswa kelas dua SMAN 10 Batam hingga meninggal dunia dilakukan oleh terdakwa Bripda MW dan Bripda RM merupakan oknum anggota Sabhara Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 8 Bulan pidana penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dilansir dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Persidangan ke dua terdakwa dengan Agenda Pledoi Terdakwa di ruang sidang PURWOTO GANDASUBRATA, S.H. PN Batam, dengan nomor perkara 388/Pid.Sus/2019/PN Btm, Jaksa Penuntut Umum (JPU) MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH, Terdakwa Disamarkan dan dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2019/PN Btm, JPU RITAWATI SEMBIRING,SH, Terdakwa Disamarkan, untuk Majelis Hakim, tidak di publikasikan, begitu juga untuk status penahanan disamarkan, Kamis (12/09/19).

Pantauan Media di PN Batam, persidangan tersebut untuk Agenda Pledoi dari terdakwa hingga Pukul. 15.00 Wib, belum di laksanakan. Dengan informasi yang dilansir dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batamjadwal sidang Kamis, 12 Sep. 2019, Pukul 10:00:00 s/d Selesai.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (05/09/19), untuk tuntutan dari JPU kepada para terdakwa, pantauan Media persidangan tersebut di ruang sidang PURWOTO GANDASUBRATA, S.H. PN Batam, bahwa persidangan kedua terdakwa dalam satu ruangan dan untuk tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Rizki Harahap, SH untuk kedua terdakwa yang dipimpin Ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita, SH dan di dampingi anggota majelis hakim Marta Napitupulu, SH, MH, dan Eginovita, SH.

JPU Tuntut 8 Bulan Penjara Pelaku Pemukulan Anak Hinga Meninggal Dunia


Muhammad Rizki membacakan tuntutan untuk perkara 388/Pid.Sus/2019/PN Btm, bahwa: 
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WISNU ALMUKHARAM Als WISNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaksebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
  • Menghukum Terdakwa MUHAMMAD WISNU ALMUKHARAM Als WISNU dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kota Batam;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah),subsidair 1(satu) bulan kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa : 
1 (satu) unit senjata flash ball warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan.
  • Menetapkan agar terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Lanjut Muhammad Rizki membacakan tuntutan untuk perkara 389/Pid.Sus/2019/PN Btm, bahwa: 
  • Menyatakan Terdakwa RONALD MAULANA Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
  • Menghukum Terdakwa RONALD MAULANA Bin SUWARNO dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kota Batam;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah),subsidair 1(satu) bulan kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua (sepeda motor) merk Yamaha Vega R warna biru Nomor polisi BP 4827 EH, Nomor Mesin : 4D7-1083328, Nomor Rangka : MH34D72038J083358 beserta STNK atas nama SAFRIADI; Dikembalikan kepada pihak keluarga korban yakni saksi ILYAS Als IYAS.
  • Menetapkan agar terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Seusai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim kembali mempertanyakan Tuntutan tersebut dengan kepada JPU, "Berapa bulan dituntut ?", tanya Marta Napitupulu.

Setelah mendengarkan jawaban dari JPU akan tuntutan 8 bulan penjara, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga  pekan depan.

JPU Tuntut 8 Bulan Penjara Pelaku Pemukulan Anak Hingga Meninggal Dunia
PR yang koma dihajar oknum polisi di Batam (Foto: ist/Batamnews)

Dilansir dari Batam News, Kamis (12/09/19), kejadian berawal ketika Minggu, (23/12/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. PR diketahui sedang nongkrong di Alun-alun Engku Putri Batam Center. 

Selang beberapa menit, patroli polisi menggunakan motor datang. PR dan rekan-rekannya pun tunggang langgang.

Nasib nahas menimpa PR. Upayanya menghindar dari kejaran petugas gagal setelah terjatuh. Diduga, dia terjatuh akibat dipukul.

"Infonya, PR dipukul sama polisi patroli sabara," ujar salah seorang teman PR yang enggan disebutkan namanya.

PR dipukul di bagian kepala dan punggung. "Kebetulan dia tidak pakai helm," katanya. (S Ar)

Lihat juga:
Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu 30,8 Kg

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia
MA Terbitkan Peraturan Administrasi Perkara dan Persidangan Online
KPK Sita Rp100 Juta Dalam OTT di Yogyakarta dari Unsur Jaksa dan Swasta
Wiranto Instruksikan Usut Tuntas atas Kericuhan di Manokwari
Ingin Keadilan, Korban Pemukulan McGregor Tak Mau Terima Uang Damai


Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment