Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu 30,8 Kg

Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika Sabu 30,8 Kg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga (tengah) didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga saat menyampaikan Konfrence Pers Polda Kepri tentang Pengungkapan jaringan Internasional penyelundupan Narkotika Sabu 30,8 Kg, Senin (26/08/19.

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga. S.IK., M.H, menggelar Konferensi Pers atas pengungkapan penyelundupan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 30,8 kilo gram yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepri di Mapolda Kepri, Senin (26/08/19).

Erlangga menyampaikan, kronologis pengungkapan tindak pidana penyelundupan Narkotika sebanyak 30.8 Kg Narkotika jenis sabu diamankan Ditpolairud Polda Kepri yang merupakan jaringan Internasional, pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 wib. Penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli diperairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.

"Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam,"jelasnya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 (dua) orang Inisial I S dan S Y tersebut, ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli", sambungnya lagi.

"Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam, kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 orang Inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli," ujarnya.

"Adapun modus operandi para tersangka I S dan S Y, berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial A P status DPO dan Inisial P T status DPO warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu," ungkapnya lagi.

Setelah itu, I S dan S Y, berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut. Lanjut Erlangga.

Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika Sabu 30,8 Kg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga (tengah) didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga saat menunjukkan barang bukti penyelundupan Narkotika jaringan Internasional Sabu sebanyak 30,8 Kg.

Selanjutnya, Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D, yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial N S yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik A P (DPO).

Dijelaskan Erlangga, Peran N S, sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5(kali) mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, Inisial I S (43 tahun) dan Inisial S Y (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dr Malaysia, Inisial P T alias D (30 tahun) berperan sebagai pengambil barang dari I S dan S Y, di wilayah Bengkong Batam, Inisial N S (33 tahun) berperan sebagai penerima barang dari saudara P T alias D di Ruko Botania 1 Nongsa. Jelasnya.

Barang Bukti adalah 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kilo gram 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

"Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," papar Erlangga.

Lihat juga:
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI PMI: 21 Korban Diselamatkan, 2 Tersangka
Oknum Pewarta Mendapat Perlakuan Tidak Baik dari Manajemen PT Latitude Industries Batam
Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK Usai di Periksa atas Kasus Suap
KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus
Berikut Kronologi KPK OTT dan Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi


Red/Humas Polda Kepri

0 comments:

Post a Comment