Menko Luhut: Submit Omnibus Law pada Desember Mendatang "Dorong Pertumbuhan Ekonomi"

Menko Luhut: Submit Omnibus Law pada Desember Mendatang "Dorong Pertumbuhan Ekonomi"
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, saat Menjadi Pembicara pada acara The Straits Times Global Outlook Forum 2020 di The Ritz-Carlton, Millenia, Singapura, Jum’at (21/11/19). (Photo: Biro Perencana dan Informasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta -- Forumpublik.com | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa Omnibus Law akan didaftarkan ke parlemen (DPR), pada bulan Desember mendatang. Luhut meyakini penerbitan Omnibus Law bisa menjadi salah satu cara mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satunya mengenai investasi.

“Pada tanggal 18 Desember mendatang kami akan submit Omnibus Law kepada parlemen untuk mengubah banyak undang-undang saat ini yang tumpang tindih yang menghambat berbisnis di Indonesia ,” kata Menko Luhut Saat Menjadi Pembicara pada acara The Straits Times Global Outlook Forum 2020 di The Ritz-Carlton, Millenia, Singapura, Jum’at (21/11/19).

Mengenai Omnibus Law tersebut, Menko Luhut menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir sudah dilakukan pendalaman mengenai suatu masalah dan bagaimana cara mengatasinya, salah satunya dengan Omnibus Law.

“Karena kita mengerti dan kita belajar ini adalah salah satu masalah, kami identifikasi kemudian kami atasi masalahnya. Jadi kami menyiapkan semuanya. Saya berharap pada bulan Februari, kita akan melihat hasilnya sehingga memudahkan investor di Indonesia,” jelasnya.

“Kami sekarang berkonsolidasi dengan parlemen, jadi saat ini kurang lebih 70% telah dijalankan bersama dengan pemerintah. Hanya dua partai politik yang tidak bersama pemerintah terkadang ada perbedaan. Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” tambahnya.

Terkait investasi tersebut, Menko Luhut menegaskan bahwa para investor harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku yakni dengan skema B2B (Bussiness to Bussiness).

Adapun skema B2B antara lain Ramah Lingkungan yaitu patuh terhadap hukum mengenai lingkungan serta standar lingkungan regional dan global adalah suatu keharusan. Mendidik Tenaga Kerja Lokal agar investor dapat mendidik tenaga kerja lokal sehingga mereka dapat memegang peranan kunci di masa depan serta Transfer Teknologi yang dianggap merupakan faktor penting dalam investasi. Bantuan pengembangan kapasitas untuk masyarakat sekitar juga tidak kalah pentingnya.

Lihat juga:

Biro Perencana dan Informasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment