Kim Dong Gyun, Satu dari 7 Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard Tidak Ditahan di Rutan

Manto
14 July 2026 | July 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T17:13:59Z
Kim Dong Gyun, Satu dari 7 Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard Tidak Ditahan di Rutan
Juru bicara PN Batam Wattimena, saat memberikan penjelasan terkait status tahanan terdakwa Kim Dong Gyun dan akan adanya tudingan-tudingan yang tidak baik pada penangan perkara tersebut, di PN Batam, Selasa (14/7/2026). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

Batam - Forumpublik.com | Insiden maut laka kerja kasus ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, jilid II, terdapat 7 orang yang menjadi terdakwa.

Dalam kasus laka kerja ini, tujuh terdakwa yang diproses terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah yang didakwa lalai hingga menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.

Ketujuh terdakwa tersebut terdiri atas Kim Dong Gyun alias Kim (berkas perkara Nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm), Neo Ah Chye dan Abdullah bin Ismail (Nomor 452/Pid.B/2026/PN Btm), serta Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa (Nomor 453/Pid.B/2026/PN Btm). Seluruhnya didakwa melakukan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun ke 7 terdakwa, satu terdakwa tidak ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) namun status tahanan Rumah, yakni Kim Dong Gyun alias Kim sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia dan 6 terdakwa lainnya ditahan pada Rutan.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, setiap perkara yang masuk dalam pengadilan, terdakwa tetap ditahan. Namun tahanan itu ada tiga jenis untuk status tahanan setiap terdakwa yang akan ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara, yakni tahanan Rutan, Rumah atau Kota.


Wattimena menjelaskan, untuk setiap penahanan terdakwa adalah mutlak menjadi wewenang majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam hal perkara ini, ia mengatakan terdakwa tetap ditahan. Namun disini jenis tahanan terhadap terdakwa adalah tahanan rumah.

"Yang berwenang untuk memberikan status tahanan pada terdakwa adalah kewenangan majelis hakim. Jadi, untuk status terdakwa Kim Dong Gyun yang saat ini adalah tahanan rumah dan 6 terdakwa lainnya ditahan di rutan dan hal ini mutlak kewenangan majelis. Saya, maupun pihak lainnya tidak bisa masuk dalam kewenangan majelis yang menangani perkara ini," ucap Wattimena pada forumpublik, di PN Batam, Selasa (14/7/2026).

Wattimena menjelaskan, terkait pertimbangan hukum untuk layaknya status tahanan rumah terdakwa, majelis hakim yang berwenang menilainya. Ia mengatakan, terkait status tahanan pada terdakwa, itu tidak ada pertimbangan hukum, karena hal ini adalah suatu penetapan, yang nantinya tergantung pada penilaian majelis hakim baik pada status tahanan rutan, rumah maupun kota.

"Penilaian itu maupun alasan layaknya tahanan rumah, mutlak pada majelis hakim. Jika ada dikemudian hari penolakan dari para pihak korban terhadap status tahanan rumah terdakwa dengan alasan apapun, saya selaku juru bicara PN Batam, hanya menyampaikan kepada majelis hakim supaya untuk di pertimbangkan, maupun dikaji. Untuk menilai hal ini juga, mutlak wewenang majelis hakimnya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, terkait jika ada keberatan pihak korban, tidak ada kewenangan maupun kaitannya pada Ketua Pengadilan untuk menilai keberatan tersebut.

"Jadi, karena perkara masih berjalan, pertimbangan hukumnya nanti akan dilakukan untuk putusan perkara dan hal ini juga kewenangan penuh majelis hakim," kata Wattimena.

Isu Uang Beredar Merebak

Pada perkara ini, banyak pihak menduga beredarnya aliran dana untuk penanganan perkara ini. Publik menduga adanya oknum-oknum tertentu menerima aliran dana dalam pengurusan perkara ini, begitu juga pada peristiwa insiden maut meledaknya kapal tanker MT Federal II jilid satu yang sudah divonis majelis hakim PN Batam.

Terkait isu tudingan dugaan aliran dana tersebut, Wattimena tidak membenarkan hal itu. Ia mengatakan, tudingan akibat minimnya pemberitaan akan persidangan insiden maut ini, untuk pemberitaan kembali pada pihak-pihak media, sidang perkara ini terbuka untuk umum bagi pihak manapun.

"Saya jamin 100 persen clear and clean, tidak ada menerima, kami tidak ada berkaitan dengan apapun atau pihak manapun. Jadi, percayalah semua majelis hakim ini clear and clean. Boleh dilihat dalam prosesnya, sebab semua mengetahui saat ini era keterbukaan. Semua proses yang berjalan pada perkara seperti di aquarium, semua bisa melihat," ucapnya.


Jika ada pihak manapun yang berpendapat-berpendapat maupun berasumsi-asumsi lain, ia mengatakan hal itu sah-sah saja.

"Saya menjamin bahwa kita pengadilan pada prinsipnya tetap di on the track, the reel nya seperti itu. Jadi, janganlah berspekulasi untuk berandai-andai mengambil kesimpulan," pungkas Wattimena.

Sebagai informasi, Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, dilaporkan kembali terbakar untuk yang kedua kalinya, pada dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (15/10/2025).

Sedangkan insiden ledakan peristiwa pertama terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, yang menewaskan 5 pekerja dan menyebabkan 4 lainnya luka berat.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Perkara ini telah diputus Majelis Hakim PN Batam, dengan terdakwa HSE Safety PT ASL Shipyard Indonesia Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian, dengan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 Tahun.

Jadi, total keseluruhan korban tewas pekerja dari ledakan Kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, jilid satu dan dua ada 19 jiwa.


@redaksi//
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kim Dong Gyun, Satu dari 7 Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard Tidak Ditahan di Rutan

Trending Now