Fahrurazi Oknum Imigrasi Batam Dituntut Kejati Kepri Hanya Satu Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Manto
8 July 2026 | July 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T03:15:55Z
Fahrurazi Oknum Imigrasi Batam Dituntut Kejati Kepri Hanya Satu Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Terdakwa Fahrurazi hanya dituntut satu tahun pidana penjara oleh JPU Kejati Kepri, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di PN Batam, Selasa (30/6/2026). (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah hanya dituntut satu tahun pidana penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/6/2026).

Jaksa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa, mengutip SIIP PN Batam.


Adapun para JPU Kejati Kepri yang menangani perkara ini Antonius S.T. Haro, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan.

Jaksa juga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Kategori II senilai Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 10 hari.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa pada dakwaan pertama, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk dakwaan kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun kasus ini bermula bahwa terdakwa membatu meloloskan narkotika Golongan II jenis catridge liquid vape yang mengandung Etomidate, yang dibawa oleh terdakwa Azzah Azzurah dan Risma (dilakukan penuntutan terpisah) dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.


Atas peredaran narkotika ini, Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap terdakwa Azzah Azzurah dan Risma, kemudian terdakwa Fahrurazi menyerahkan diri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jaksa menyampaikan, adapun narkotika yang dimiliki terdakwa Fahrurazi dengan terdakwa Azzah Azzurah dan Risma adalah berupa Catridge Vape Merk Yakuza XL berisikan cairan bening, narkotika Golongan II jenis catridge liquid vape yang mengandung Etomidate.


Fahrurazi Oknum Imigrasi Batam Dituntut Kejati Kepri Hanya Satu Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Tuntutan Jaksa pada SIIP PN Batam. (Foto: Screenshot SIIP PN Batam/Forumpublik.com) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fahrurazi Oknum Imigrasi Batam Dituntut Kejati Kepri Hanya Satu Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Trending Now