Masri Bandar Narkoba Lolos dari Tuntutan Mati di Kasus 40 Kg Sabu, Kembali Diadili Dalam Perkara TPPU Aset Miliaran

Manto
15 July 2026 | July 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T08:45:38Z
Masri Bandar Narkoba Lolos dari Tuntutan Mati di Kasus 40 Kg Sabu, Kembali Diadili Dalam Perkara TPPU Aset Miliaran
Terdakwa Masri Bin Syamaun, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada tingkat Kasasi dalam perkara kepemilikan 40 kilogram sabu, kembali diadili perkara TPPU, di PN Batam, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Masri Bin Syamaun, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Kali ini, jaksa menduga terdakwa menyamarkan hasil bisnis narkotika melalui transaksi keuangan dan pembelian berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Btm dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Masri melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan sejumlah rekening perbankan, perusahaan, serta aset bergerak maupun tidak bergerak untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.


Dalam surat dakwaan disebutkan, Masri diduga menjalankan praktik pencucian uang bersama Fakhri alias Heri alias Panjang, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2024 dengan modus menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menginvestasikan, hingga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai rekening dan aset.

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Masri pada 2024. Dalam perkara itu, terdakwa didakwa menguasai 40 kilogram sabu dan sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair dan menuntut pidana mati terhadap terdakwa," demikian isi dokumen dakwaan perkara sebelumnya.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp2 miliar, Rabu (20/8/2025). Putusan tersebut dikuatkan di tingkat Banding, Rabu (8/10/2025), sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara melalui putusan Kasasi, Kamis (19/2/2026).

Dalam perkara TPPU yang kini bergulir, jaksa mengungkap dugaan penggunaan sejumlah rekening bank atas nama terdakwa, perusahaan, maupun pihak lain sebagai sarana menerima, menyimpan, mentransfer, dan mengalirkan dana yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Menurut JPU, pola tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan sekaligus menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Berbagai transaksi keuangan diduga melibatkan sejumlah rekening pribadi, rekening perusahaan, hingga rekening milik orang lain yang dikendalikan oleh terdakwa.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, rekening koran, dokumen pembelian apartemen, serta sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika.


Jaksa juga menguraikan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Aset tersebut meliputi rumah, ruko, apartemen, puluhan bidang lahan perkebunan sawit di Aceh Utara dan Pidie Jaya, serta sejumlah kendaraan mewah yang dibeli dalam rentang beberapa tahun.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa diduga menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menerima, menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan uang yang berasal dari tindak pidana narkotika," demikian pokok dakwaan JPU.

Proses pembuktian atas seluruh dakwaan kini masih berlangsung di PN Batam melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Persidangan lanjutkan akan digelar pada Selasa (21/7/2026).


@redaksi//
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masri Bandar Narkoba Lolos dari Tuntutan Mati di Kasus 40 Kg Sabu, Kembali Diadili Dalam Perkara TPPU Aset Miliaran

Trending Now