"Adanya permohonan PH terhadap jaksa terkait Pledoi (Nota Pembelaan) terdakwa,
kami menunda sidang putusan terdakwa pada pekan depan," kata Douglas R.P. Napitupulu, saat memimpin sidang tersebut, dihadiri JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Rumondang Manurung, di PN Batam, Senin(20/07/2026).
Klasifikasi perkara konservasi sumber daya alam ini, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara hanya selama 7 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan penjara selama 7 bulan dengan denda 200 juta," kata Gustiro Kurniawan, saat membacakan tuntutannya dipersidangan, yang dipimpin Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Dina Puspita Sari, PN Batam, Senin (13/7/2026).
Selain itu, Jaksa menyatakan terdakwa Hanjaya alias Acai terbukti melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Padahal dalam Undang-Undang tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah/ilegal—pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.000.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, PH terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan dipersidangan.
"Kami dari tim Penasehat Hukum terdakwa, pada intinya keberatan atas dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan sebelum ada aturan yang mengaturnya sesuai pasal 1 ayat 1 KUHPidana. Lokasi objek perkara sebenarnya, masyarakat yang membuka lahan, bukan terdakwa," ujar PH.
Adapun perkara inj, jaksa mendakwa terdakwa tangkapan Polda Kepri ini, secara teknis penanaman tanaman mangga merupakan bentuk kegiatan perkebunan, karena mangga merupakan salah satu jenis tanaman perkebunan. Namun, penanaman pohon mangga seluas 7,9 hektar di dalam area penguasaan saudara Hanjaya alias acai seluas kurang lebih 303 hektar yang berada di kawasan hutan Taman Buru Rempang tidak termasuk dalam kategori usaha perkebunan.
Bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak terlihat ada kegiatan pengelolaan, perawatan maupun pemeliharaan terhadap kebun mangga tersebut sebagai upaya untuk menghasilkan barang dan/atau jasa perekebunan.
Sehingga dapat dikatakan kegiatan menanam pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi (Taman Buru), merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a UU Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.


