Kuasa Hukum Penggugat New Female Apartment Minta Hakim PN Depok Sidang Pemeriksaan Setempat

Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment di PN Depok, Kamis (06/02/20). (Photo: Dok Forumpublik.com)

Jakarta (Depok) -- Forumpublik.com | Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (06/02/20).

Dalam agenda persidangan kali ini, Kuasa Hukum Sri Mumpuni selaku penggugat meminta Majelis Hakim melakukan persidangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) di objek perkara ataupun di lokasi Gedung New Female Apartment yang terletak di Jalan Margonda Raya, Depok yang berbatasan langsung dengan rumah kost milik Penggugat.

Sebagaimana diketahui perkara ini terdaftar dalam register Nomor 211/Pdt.G/2019/PN.Dpk di PN Depok, berkaitan Pembangunan New Female Apartment oleh pengembang PT.Graha Loka Pangestu dan PT.Wijaya Karya selaku kontraktor.

Atas Permohonan tertulis tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nugraha Medica Prakasa menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan permohonan Penggugat.

Proyek pembangunan New Female Apartment Graha Loka pangestu dan PT.WIKA selaku kontraktor yang digugat oleh tetangganya Sri Mumpuni. (Photo: Dok Forumpublik.com)

Baca juga: 
Menyalahi Perda Depok dan Rusak Bagunan Tetangga, Pembangunan New Female Apartement Diminta Dihentikan
Langgar Perda Depok, Warga Gugat Pembangunan New Female Apartment
Pembangunan New Female Apartment Bermasalah Hingga Digugat di PN Depok


Saat dimintai konfirmasi Forumpublik.com, mengenai urgensi permintaan sidang setempat, kuasa hukum Penggugat Bintomawi Siregar,SH., MH didampingi Fally Avriantara Pengacara yang sehari hari berkantor di JnR Law Firm, menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan sidang lapangan agar permasalahan yang disampaikan Penggugat maupun Para Tergugat menjadi terang dan jelas termasuk objek gugatan yang disampaikan dalam gugatan yang berada di Jalan Margonda Raya – Depok.

"Adapun tujuan sidang PS ini adalah agar pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Sehingga nantinya Majelis Hakim tersebut datang lansung melihat keadaan tempat objek perkara tersebut," pungkas Bintomawi.

"Dengan harapan secara objektif dapat menjadi dasar pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengambil keputusan nantinya," tutupnya. (Red)

Lihat juga:
Menkeu Dalam Mandiri Investment Forum: Omnibus Law Diharapkan Tingkatkan Investasi
Pesan Wamenkeu: Pahami Konstelasi Perbankan dan Geopolitik
Ini Stimulus Fiskal untuk Percepat Pembangunan Sektor Properti
'Kurangi Pengangguran' Pemerintah Anggarkan Kartu Pra-Kerja Rp10 Triliun
Bea Cukai Ikuti Keputusan Pemerintah akan Dampak Virus Corona
Ini Penjelasan Singkat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Atau Tax Treaty

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment