Beberapa jenis varian rokok tanpa cukai merk Manchester yang beredar di kota Batam, Kepri. (Foto: Tonang/Forumpublik.com) |
BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Peredaran rokok tanpa cukai merk Manchester di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bebas dijual dengan berbagai jenis varian.
Dari pantauan media forumpublik.com di kota Batam, khususnya wilayah Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung dan Batam Center, beberapa kios penjual rokok yang menjual bebas rokok tanpa pita cukai tersebut dengan harga sebesar bilangan rata-rata Rp11.000 per bungkusnya, dengan isi 20 batang.
Tak luput juga untuk penjualan rokok per slop terdapat di beberapa grosir-grosir besar.
Pedagang rokok Ds saat membeli jenis rokok ini 4 slop dengan berbeda-beda varian mengatakan, banyak konsumennya membeli rokok ini.
"Konsumen saya pak banyak membeli, dikarenakan harga yang terjangkau dan banyak jenis rasa," kata Ds saat usai membeli rokok di salah satu grosir wilayah Botania 1, Batam Center, Batam, Selasa (11/4/2023).
Salah satu pedagang rokok di Batu Aji yang berinisial Iw mengatakan, bahwa kebanyakan konsumennya membeli rokok merk Manchester tersebut dikarenakan harganya yang murah serta dapat terjangkau oleh masyarakat.
"Rokok merk Manchester ini sangat laris bang, banyak orang yang datang untuk membelinya walaupun terkadang stok rokok ini sering habis," ungkapnya di Batu Aji, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera
Ditempat terpisah, Tian seorang konsumen rokok merk Manchester mengatakan bahwa dia sudah sering membeli rokok merk Manchester tersebut.
"Saya sudah sekitar 1 tahun lebih bang membeli rokok Manchester ini. Karena selain harganya murah, rokok ini juga termasuk cocok buat saya konsumsi bang," kata Tian.
“Ini cocok di kantong, harganya murah, cuma Rp 11 ribu per bungkus isi 20 batang,” ujar Tian, yang merupakan salah satu karyawan di kawasan Muka Kuning yang menyukai rokok impor itu.
Ia mengaku beralih ke rokok impor itu, selain karena ada tujuh varian, juga harganya yang terjangkau. Beda jauh dengan rokok terkenal lainnya yang beredar di Batam dengan label cukai.
“Kalau ini tak ada label cukai, kabarnya rokok impor, mudah didapat. Di warung-warung banyak dijual,” katanya.
Untuk sementara hasil dari pantauan media ini dan sumber terpercaya media ini menyampaikan, terkait perusahaan rokok merk Manchester tersebut diproduksi dari perusahaan rokok luar negeri dan diseludupkan kekota Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, muara dari segala macam transaksi gelap. Dan untuk masuknya jenis rokok ini sering dilakukan pada malam hari, agar luput dari pengawasan petugas.
Arifin Pakpahan selaku sekjen LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) sebelumnya, dengan tegas mengatakan bahwa peredaran rokok Manchester yang ada saat ini sangat marak dan menjamur dikota Batam.
"Hal ini sangat merugikan pendapatan negara," ucap Arifin
Ia meminta agar instansi terkait dapat menindak dengan tegas peredaran rokok tanpa cukai yang ada di Batam.
"Rokok manchester ini sangat luar biasa sekali ini, kami di Alarm Indonesia menganugerahi bahwa rokok Manchester merupakan rokok terbaik tahun 2022 hingga saat ini tanpa pita cukai se Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.
Lihat juga:
Menteri KKP Setujui Usulan Pemprov Kepri Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut
Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ansar: Dibebankan pada Anggaran Perubahan APBD 2023 dan 2024
Longsor Natuna, Korban Tewas Bertambah Jadi 32 Orang, 33 Masih Hilang
Menginap Dengan Tema Halloween di HARRIS Resort Barelang Batam
Ansar Temui Luhut Bahas Penambahan Investasi KEK Galang Batang Senilai Rp30 Triliun
Tonang
Editor: Firmanto
Dari pantauan media forumpublik.com di kota Batam, khususnya wilayah Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung dan Batam Center, beberapa kios penjual rokok yang menjual bebas rokok tanpa pita cukai tersebut dengan harga sebesar bilangan rata-rata Rp11.000 per bungkusnya, dengan isi 20 batang.
Tak luput juga untuk penjualan rokok per slop terdapat di beberapa grosir-grosir besar.
Pedagang rokok Ds saat membeli jenis rokok ini 4 slop dengan berbeda-beda varian mengatakan, banyak konsumennya membeli rokok ini.
"Konsumen saya pak banyak membeli, dikarenakan harga yang terjangkau dan banyak jenis rasa," kata Ds saat usai membeli rokok di salah satu grosir wilayah Botania 1, Batam Center, Batam, Selasa (11/4/2023).
Salah satu pedagang rokok di Batu Aji yang berinisial Iw mengatakan, bahwa kebanyakan konsumennya membeli rokok merk Manchester tersebut dikarenakan harganya yang murah serta dapat terjangkau oleh masyarakat.
"Rokok merk Manchester ini sangat laris bang, banyak orang yang datang untuk membelinya walaupun terkadang stok rokok ini sering habis," ungkapnya di Batu Aji, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera
Ditempat terpisah, Tian seorang konsumen rokok merk Manchester mengatakan bahwa dia sudah sering membeli rokok merk Manchester tersebut.
"Saya sudah sekitar 1 tahun lebih bang membeli rokok Manchester ini. Karena selain harganya murah, rokok ini juga termasuk cocok buat saya konsumsi bang," kata Tian.
“Ini cocok di kantong, harganya murah, cuma Rp 11 ribu per bungkus isi 20 batang,” ujar Tian, yang merupakan salah satu karyawan di kawasan Muka Kuning yang menyukai rokok impor itu.
Ia mengaku beralih ke rokok impor itu, selain karena ada tujuh varian, juga harganya yang terjangkau. Beda jauh dengan rokok terkenal lainnya yang beredar di Batam dengan label cukai.
“Kalau ini tak ada label cukai, kabarnya rokok impor, mudah didapat. Di warung-warung banyak dijual,” katanya.
Untuk sementara hasil dari pantauan media ini dan sumber terpercaya media ini menyampaikan, terkait perusahaan rokok merk Manchester tersebut diproduksi dari perusahaan rokok luar negeri dan diseludupkan kekota Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, muara dari segala macam transaksi gelap. Dan untuk masuknya jenis rokok ini sering dilakukan pada malam hari, agar luput dari pengawasan petugas.
Arifin Pakpahan selaku sekjen LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) sebelumnya, dengan tegas mengatakan bahwa peredaran rokok Manchester yang ada saat ini sangat marak dan menjamur dikota Batam.
"Hal ini sangat merugikan pendapatan negara," ucap Arifin
Ia meminta agar instansi terkait dapat menindak dengan tegas peredaran rokok tanpa cukai yang ada di Batam.
"Rokok manchester ini sangat luar biasa sekali ini, kami di Alarm Indonesia menganugerahi bahwa rokok Manchester merupakan rokok terbaik tahun 2022 hingga saat ini tanpa pita cukai se Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.
Lihat juga:
Menteri KKP Setujui Usulan Pemprov Kepri Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut
Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ansar: Dibebankan pada Anggaran Perubahan APBD 2023 dan 2024
Longsor Natuna, Korban Tewas Bertambah Jadi 32 Orang, 33 Masih Hilang
Menginap Dengan Tema Halloween di HARRIS Resort Barelang Batam
Ansar Temui Luhut Bahas Penambahan Investasi KEK Galang Batang Senilai Rp30 Triliun
Tonang
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment