Saksi Tetangga dan Penghuni yang Dirugikan Hadir pada Persidangan Female Apartement Margonda

Saksi Tetangga dan Penghuni yang Dirugikan atas Pembangunan Female Apartement Margonda Hadir di Persidangan
Ketua Majelis Hakim kembali menggelar Sidang gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment Margonda oleh Ibu Sri Mumpuni di ruang sidang 4 PN Depok, Kamis (19/3/20). (Foto: Dok Forumpublik.com)

Jakarta (Depok) - Forumpublik.com | Sidang gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment Margonda oleh Ibu Sri Mumpuni kembali digelar di ruang sidang 4 di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (19/3/20).

Adapun agenda sidang yaitu memeriksa saksi tetangga pembangunan Female Apartement Margonda Depok oleh Graha Loka Pangestu sebagai pengembang dan PT. WIJAYA KARYA (WIKA) sebagai kontraktor dengan Nomor Perkara 211/pdt.g/2019/PN.Dpk.

Dalam pantauan media forumpublik.com ada 5 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat dan 2 yang diperiksa.

"Tadi sudah diperiksa oleh majelis hakim pengadilan negeri depok saksi-saksi tetangga yang merasa dirugikan atas pembangunan New Female Apartment Depok," pungkas Hor Agusmen Girsang, SH, MH sesuai persidangan.

"Pada intinya para saksi menyatakan merasakan dampak kerugian secara langsung dan menguatkan gugatan yang diajukan oleh klien kami," jelas Hor Agusmen Girsang.

Baca juga:

Selanjutnya, ditempat yang sama Bintomawi Siregar, SH, MH yg juga merupakan kuasa hukum penggugat menyampaikan Majelis Hakim menunda persidangan 2 Minggu mengingat dampak virus corona dengan agenda saksi penggugat.

"Kami berharap teman-teman dari pers media tetap mengawal perkara ini karena pembangunan ini berkaitan pula dengan gagalnya perencanaan dan pengawasan pembangunan kota Depok," tambah Bintomawi Siregar.

Seperti diketahui, pembangunan New Female Apartment margonda Depok digugat oleh masyarakat tetangganya karena adanya kerugian dan prosedur pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan Kota Depok. (Red)

Lihat juga:

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment