Pengadilan Negeri Bekasi Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2500 m2 Di Desa Sukaraya

Pengadilan Negeri Bekasi Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2500 m2 Di Desa Sukaraya
PN Cikarang gelar eksekusi lahan sengketa seluas 2500 m2 yang dihuni oleh 7 kepala keluarga yang berada di jalan raya Pilar Sukatani Kampung Sukamantri Gang Sayum RT 03 RW 05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi, Jabar, Kamis (13/8/20). (Foto: Ruben. S & @ Elon R/Forumpublik.com)

BEKASI
(JAWA BARAT) - Forumpublik.com |
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang gelar eksekusi lahan sengketa seluas 2500 m2 yang dihuni oleh 7 kepala keluarga yang berada di jalan raya Pilar Sukatani Kampung Sukamantri Gang Sayum RT 03 RW 05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/20).

Eksekusi lahan tersebut sesuai dengan keputusan PN Bekasi No : 5/Del.Eks/2019/PN Ckr jo Nomor : 45/Eks/1996/PN Bks jo Nomor : 112/Pdt.G/1992/PN Bekasi tanggal 6 Agustus 2020.

PN Cikarang akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah yang menyatakan terjadi kekeliruan dalam disebabkan objek berbeda, lokasi berbeda, luas berbeda serta penghuni lahan tidak memiliki bukti asli kepemilikan.

Pelaksanaan eksekusi ini sempat mendapat perlawanan dari pihak warga yang selama ini menguasai lahan, namun dengan sigap dari pihak pengadilan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP yang berjumlah sekitar 250 personil, akhirnya eksekusi pengosongan lahan ini dapat berjalan dengan baik.

Menurut Ade Solihin yang merupakan pihak penggugat mengatakan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1992 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi melalui pihak-pihak terkait.

"Sengketa ini dimulai sejak tahun 1992, berarti sudah 28 tahun kami memuntut hak kami untuk dikembalikan. Alhamdulillah hari ini kita bisa mengeksekusi lahan tersebut," ujar Ade.

Baca juga: Kabaharkam Polri Kunjungi Perusahaan Pembuat Perlengkapan Pertahanan Dalam Negeri

Ia juga menambahkan beberapa kali pihaknya telah memberikan penawaran dengan memberikan penawaran jual bersama dengan porsi 60-40 serta kompensasi uang kerohiman sebesar 30 juta rupiah perkepala keluarga.

 "Namun pihak tergugat tetap menolaknya," cetus Ade.

Diketahui sebelumnya, sengketa lahan tersebut sudah berlangsung lama, upaya-upaya mediasipun telah kita tempuh, namun tidak ada titik temunya, sehingga baru bisa dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada hari ini sesuai dan berdasarkan apa yang telah menjadi keputusan pengadilan negeri Bekasi. tutupnya.

Lihat juga:

Penulis: Ruben. S & @ Elon R
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment