Bareskrim Polri Bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Babel Ungkap Penyelundupan 200 Kg Sabu

Bareskrim Polri Bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Babel Ungkap Penyelundupan 200 Kg Sabu
Wakabareskrim Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H, bersama Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Polda Babel dalam jumpa pers atas pengungkapan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 200 Kg dengan pelaku yang berjumlah 4 orang di kawasan pergudangan Dawai, Kampung Pagaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/7 /20). (Foto: Ruben. S/Forumpublik.com)

BEKASI
(JABAR) - Forumpublik.com |
Kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu jaringan internasional di bongkar kembali oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung.

Sebanyak 200 Kg Sabu yang berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan Kontainer melalui Malaysia, kemudian dikirim ke Pangkal Pinang ( Babel ) menggunakan kapal kayu dan kemudian dikirim menuju Jakarta ( Tanjung Priuk ) menggunakan Truk melalui kapal Ferry.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H, dalam jumpa persnya menyampaikan, bahwa pelaku yang berjumlah 4 orang ini melakukan penyelundupan sabu sangat unik.

"Mereka melakukannya dengan menyembunyikan didalam 423 karung berisi jagung, dimana yang berisi sabu dipasang metal Detektor," pungkas Wakabareskrim di kawasan pergudangan Dawai, Kampung Pagaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/7 /20).

Bareskrim Polri Bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Babel Ungkap Penyelundupan 200 Kg Sabu
Barang bukti 423 karung berisi jagung, dimana yang berisi sabu dipasang metal Detektor. (Foto: Ruben. S/Forumpublik.com)

Baca juga : Kapolres Metro Bekasi Pantau Pelayanan Polsek Tambun Pasca Dihentikan Pelayanan

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan terkait cara para pelaku menyelundupkan 200 Kg Sabu.

"Mereka melakukan dengan menggunakan jasa pengiriman barang dan menggunakan jalur tengah," ungkap Heru.

Sedang ke 4 pelaku ini adalah warga negara Indonesia.

Dan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup.

Bareskrim Polri Bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Babel Ungkap Penyelundupan 200 Kg Sabu
Para tersangka. (Foto: Ruben. S/Forumpublik.com)

Ke 4 pelaku berinisial:

 1. SC, yang menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta.

2. A mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta.

3. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta, dan

4. Y alias D menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar - Malaysia - Indonesia serta K yang masih DPO.

Lihat juga:

Penulis: Ruben. S
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment