Penerapan PSBB di Jakarta: 11 Sektor Usaha yang Dapat Beroperasi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

Penerapan PSBB di Jakarta: 11 Sektor Usaha yang Dapat Beroperasi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi oleh wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta/Kompas)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total jilid dua atau PSBB pengetatan per hari ini, 14 September 2020.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi angka peningkatan Covid-19 di Jakarta. Meski diterapkan PSBB total, Anies tetap mengizinkan 11 sektor vital untuk tetap beroperasi.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta, kembali mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), kecuali 11 sektor usaha ini.

"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan adanya pembatasn kapasitas (karyawan) 50 persen," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Kesehatan,
2. Bahan pangan, makanan, minuman,
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal,
6. Logistik,
7. Perhotelan,
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan
11. Kebutuhan sehari-hari.

Untuk diketahui, bahwa penerapan PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan, yaitu dari mulai 14 hingga 27 September 2020.

Adapun penerapan PSBB pengetatan ini diberlakukan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya, yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, di masa pengetatan PSBB, kegiatan mulai dibatasi lagi. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tawar-menawar untuk Terapkan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pilkada

Selama berlakunya pengetatan PSBB DKI Jakarta, bahwa isolasi mandiri tidak diizinkan lagi. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, melansir Forumpublik.com dari Kompas.com, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.

Lihat juga:
KPK: Mewujudkan Pilkada yang Berintegritas, Bermartabat, dan Bebas dari Korupsi
Cegah Covid-19, Aturan Baru Sistem Kerja ASN Berdasarkan Kategori Zonasi Risiko Wilayah
JMSI Serahkan Berkas Pendaftaran Tahap Awal Sebagai Persyaratan Calon Konstituen Dewan Pers
Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah: Tetap Fokus Kendalikan Covid-19
Kabaharkam Tegaskan, Polri Dukung Kebijakan Pemerintah Percepat Perizinan Berusaha

Sumber: Kompas.com
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment