Komponen Cadangan (Komcad) Diperlukan bagi Pertahanan Negara

Komponen Cadangan (Komcad) Diperlukan bagi Pertahanan Negara
Warsito Hadi

Oleh : Warsito Hadi – Analis Pertahanan Negara (APN) Kemhan

Forumpublik.com | Indonesia memiliki posisi sangat strategis, secara geografis letak negara Indonesia berada di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasific) serta berbatasan darat dengan 3 negara yaitu; Malaysia, Papua Niugini dan Timor Leste, serta berbatasan laut dengan 7 negara yaitu; Malaysia, Singapura, Australia, Thailand, India, Vietnam dan Filipina.

Posisi strategis yang demikian membawa keunggulan dan keuntungan bagi Indonesia, berada di persimpangan lalu lintas perjalanan internasional, sebagai jalur lalu lintas perdagangan internasional antar benua sehingga mempermudah proses ekspor dan impor sekaligus Indonesia kaya akan sumber daya alam, namun juga menyimpan berbagai potensi Ancaman yang berasal dari dalam dan luar seperti illegal fishing, penyelundupan barang, perompakan, pelanggaran kedaulatan, sengketa perbatasan dan lain sebagainya yang dapat menagncam keddaultan dan keutuhan NKRI.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki jiwa juang tinggi dan militansi rakyatnya pun telah teruji sejak kemerdekaan Indonesia dalam mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri diperoleh melalui perjuangan melibatkan seluruh kekuatan komponen bangsa, semangat demiukian sesuai Doktrin Sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang melibatkan seluruh komponen dalam masyarakat.

Saat ini Jumlah Prajurit TNI sekitar hanya ± 400.000 personil, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan keamanan wilayah NKRI, hal ini sangat jauh dari posisi ideal bila dihadapkan dengan besarnya populasi penduduk, luas dan letak strategisnya wilayah Indonesia, maka diperlukan pelibatkan rakyat Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI. Pelibatan rakyat pertahanan negara telah dilakukan dan dibuktikan pada saat merebut dan mempertahankan kemerdekaan sesuai doktrin Sishankamrata.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Komcad adalah sumberdaya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komcad terdiri dari warganegara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela (Kompas.com - 21/01/2021).

Tujuan dan sasaran Komcad dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman (Pasal 2).

Dimana Komcad merupakan salah satu wadah dan bentuk keikut sertaan warga negara, dan seluruh sumber daya nasional lainnya dalam usaha pertahanan negara (Pasal 3). Disamping itu pembentukan Komcad dapat memberikan deterrent effect (efek gentar) bagi siapa saja yang mencoba mengganggu kedaulatan Indonesia serta Komcad merupakan salah satu investasi pertahanan yang sangat penting untuk segera diwujudkan karena tidak ada yang bisa meramalkan bagaimana bentuk perang modern yang akan terjadi di masa depan, sehingga perlu disiapkan sejak dini.

Dalam masyarakat yang demokratis seperti saat ini, maka bisa dipahami bila ada sebagian masyarakat Indonesia yang masih punya pemikiran bahwa pertama, Komcad merupakan Wajib Militer/Militerisasi Sipil, hal ini dikarena pengalaman dan trauma masa lalu, namun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), Komcad sebenarnya bukan merupakan wajib militer karena anggota Komcad mendaftar dengan sukarela sedangkan wajib militer bersifat wajib serta Komcad berstatus militer hanya pada saat dinas aktif yaitu pada saat pendidikan dan saat mobilisasi, selain itu menjadi anggota sipil.

Kedua, Komcad melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dimana Anggota Komcad setelah mendaftar tidak bisa mundur sebelum usia 48 tahun. Sesuai dengan UU PSDN tersebut, maka Komcad tidak melanggar HAM, karena masa Dinas aktif anggota Komcad hanya pada saat Latsarmil, pendidikan penyegaran dan masa Mobilisasi saja, selain itu mereka bebas sebagai anggota masyarakat seperti yang lain.

Selain itu, menjadi Komcad adalah sukarela, sehingga, ketika dengan suka rela mendaftar dan setelah itu berkomitmen mengikuti Latsarmil, maka selanjutnya juga harus berkomitmen bersedia dimobilisasi dan sesuai dengan konsep Sishankamrata, apabila negara dalam keadaan terancam maka negara harus mengerahkan seluruh sumberdaya pertahanan untuk menghadapinya. Untuk itu pada saat Mobilisasi seluruh warganegara Indonesia diwajibkan untuk mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada.

Pada tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melaksanakan pembentukan Komcad tahap pertama tahun 2021 dengan menargetkan bisa menjaring 25.000 peserta. Agar pelaksanaan pembentukan Komcad ini dapat terlaksananya dengan baik serta meluruskan pemahaman terntang Komcad maka perlunya sosialisasi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dan segala perangkat peraturan pelaksanaan secara berkelanjutan ke berbagai daerah ke semua lapisan masyarakat baik dalam lingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan lingkungan pemukiman, secara langsung (tatap muka) maupun dengan literasi melalui berbagai media elektronik serta media massa.


0 comments:

Post a Comment