Satgas BLBI Sita Aset Obligor Eks Bank Asia Pacific

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Eks Bank Asia Pacific
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI saat melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Keuangan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI, didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/06/2022). (Foto: Istimewa)

BOGOR (JABAR) - Forumpublik.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI dalam keterangannya mengatakan, tanah dan bangunan yang disita tersebut atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.

"Dengan total luas keseluruhan 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Satgas juga menyita 32 (tiga puluh dua) rekening Bank a.n. PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo," ucap Rionald Silaban, Rabu (22/06/2022).

Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

"Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac," kata Rionald Silaban.

Baca juga: Melalui Anggaran Perlinsos, APBN Melaksanakan Fungsi Shock Absorber

Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Rionald Silaban menerangkan, untuk sebagai informasi, penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak merubah operasional hotel/klub golf dan karyawan.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," terang Rionald.

Penyitaan turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Keuangan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI, didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Lihat juga:
Tiga Tantangan Ekonomi Dunia Saat Ini
SEA Games 2021 Vietnam, Indonesia Peroleh Peringkat Tiga
Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022
Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Berlaku Mulai 18 Mei
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Terbaru

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment